AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menahan 4 dari 5 tersangka dugaan penyalagunaan anggaran belanja langsung, pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016.

Keempat tersangka yang ditahan masing masing RT, AP, AN dan UH. Penahanan dilakukan setelah empat tersangka ini memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk pemeriksaan, dengan status tersangka, Senin (8/11) pagi tadi.

Usai pemeriksaan keempat tersangka selanjutnya digiring ke Rutan Ambon, dengan menggunakan mobil tahanan dengan nomor Polisi DE 8478 AM.

“Empat dari lima tersangka sudah resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon usai pemeriksaan pagi tadi,” jelas Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/11).

Dengan ditahannya empat tersangka di kasus ini, maka kini tersisa satu tersangka lain yakni Sekda SBB Mansur Tuharea.

Baca Juga: Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Anggaran Setda SBB

Tuharea diketahui tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan bersama empat tersangka lain, lantaran sementara mengikuti kegiatan pemerintahan. Untuk itu penyidik Kejati mengagendakan untuk Tuharea diperiksa pada, Rabu (10/11).

“Yang bersangkutan ijin katanya ada kegiatan jadi diagendakan pemeriksaan dilakukan, hari Rabu nanti,” ungkap Aspidsus.

Sebelumnya, Setelah melalui sejumlah rangkaian penyidikan yang panjang, penyidik kejaksaan tinggi Maluku akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dikasus penyalagunaan pengelolaan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Kelima tersangka masing masing berinisial MT, RT, AP, AN dan UH. (S-45)