AMBON, Malukunews – Kapolda Maluku, Irjen Baharuddin Djafar menegaskan kepada jaja-rannya tidak boleh meminta bantuan dalam bentuk apapun menjelang HUT Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli mendatang.

“Bagi jajaran Polda Maluku, tidak boleh meminta bantuan dalam bentuk apapun kepada siapapun dalam rangka HUT Bhayangkara,” tegasnya  Kapolda Irjen  Baharuddin Djafar saat melakukan video conference dengan Wakapolri Komjen  Gatot Eddy Selasa (16/6).

Video conference dalam rangka persiapan menyambut HUT Bhayangkara ke-74 itu  digelar di aula Rupatama Mapolda Maluku. Turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Jan de Fretes dan pejabat utama polda.

Dihadapan para kapolda jajaran bersama Wakapolri pada kesempatan itu membahas terkait penanganan Covid 19. Polda jajaran se-Indoneia diharapkan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan Covid-19.

“Agar kapolda jajaran membuat inovasi-inovasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan dievaluasi, kemudian mendukung semua arah kebijakan pemerintah. Jangan cepat puas diri dengan apa yang dicapai dan jangan membuat kegiatan-kegiatan, yang kontraproduktif. Kedepankan tindakan yang humanis,” pesan Wakapolri.

Baca Juga: Sekot: 24 Juni, PSBB Diberlakukan

Menanggapi apa yang disampaikan Wakapolri, Baharuidn Djafar meminta agar apa yang disampaikan Wakapolri dan pejabat utama Mabes Polri agar dilaksanakan. “Saya berharap apa yang disampaikan oleh bapak wakapolri dapat dilaksanakan dengan baik terkhusus bagi polres jajaran,” ujar Kapolda.

Pada kesempatan itu juga eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan kepada Wakapolri terkait program duduk bacarita kamtibmas dan mendapat respons positif dari pihak Mabes Polri.

“Saya berharap agar jajaran dapat melakukan kegiatan serupa sehingga dapat menampung aspirasi dari masyarakat,” pesan kapolda.

Ia berharap semua hal yang dibahas dengan pihak Mabes dapat dilaksanakan dan diimplementasikan sesuai arahan pimpinan. Khusus menjelasng HUT Bhayangkara ia juga mengulangi pesan Wakapolri untuk tidak meminta bantuan apapun dari pihak-pihak manapaun dimasa pandemi ini. (S-32)