AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat dengan Indomaret terkait aduan PHK karyawan. Perusahaan ritel itu diadukan ke DPRD Kota Ambon oleh masyarakat karena kebijakannya.

“Indomaret kemarin baru saja memberikan surat tujuh orang karyawan diantaranya lima mutasi dan dua PHK. Pengaduan itu masuk ke Komisi I Kota Ambon, sehingga kami merasa penting apalagi keberadaan Indomaret semakin menjamur. Soal penyerapan tenaga kerja, kami sangta konsen mengawal seluruh proses yang berkaitan dengan hal-hal tenaga kerja,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada Siwalima Rabu (17/6) usai rapat dengan pihak Indomaret.

Tamaela menjelaskan, di situasi pandemik saat ini, ada PHK yang dilakukan sepihak oleh perusahaan. Katanya perusahaan kerap beralibi tidak PHK karyawan melainkan karyawanlah yang meminta mengundurkan diri. “Nyatanya setelah dikonfirmasi ke karyawan itu mereka dipaksakan mengundurkan diri. Jadi seola-olah karyawan yang meminta mengundurkan diri,” beber Tamaela.

Ia mengungkapkan, dalam rapat itu diketahui kalau karyawan Indomaret masuk kategori PHK. Hanya saja, pihak Indomaret belum melakukan tahapan-tahapan dalam melakukan sanksi terhadap karyawan-karyawannya.

“Untuk pelanggaran secara internal menjadi bagian dari mereka secara interen, tetapi tahapan administrasi berdasarkan kententuan UU Tenaga Kerja itu suatu pelanggaran dan kami DPRD Kota Ambon melalui Komisis I akan tetap mengawal masalah ini,” janji Tamaela.

Baca Juga: Pulihkan Maluku dari Covid-19, Wagub Buka Dialog

Memang tambah Tamaela, ada kelalaian yang dilakukan tenaga kerja tetapi tahapan menyangkut pemberian sanksi sampai kepada PHK yang menjadi masalah, karena tidak dilakukan pihak Indomaret sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja.

“Prinsip kami adalah membantu untuk menyelesaikan sebuah persoalan tidak sampai merugikan perusahaan bahkan tenaga kerja,” ujarnya.

Komisi I lanjut Tamaela sudah memberikan batas  waktu kepada pihak Indomaret bekoordinasi dengan pimpinan pusat guna membahas nasib karyawan yang diPHK. “Kalau untuk masalah mutasi menjadi bagian yang lumrah dari setiap perusahaan, sehingga merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap tenaga kerja,” tandasnya.

Polisi Partai Nasdem ini berharap Indomaret dapat memikirkan nasib dua tenaga kerja yang di PHK itu. (Mg-5)