AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Ir­jen Lotharia Latif meme­rintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku, untuk melaku­kan audit investigasi serta penyelidikan ter­ha­dap semua anggota yang menangani kasus tersebut.

Penegasan ini di­ung­kapkan Kapolda menyikapi perkem­ba­ngan kasus dugaan pe­nembakan oleh oknum BNNK terhadap terdu­ga pengedar narkotika di Kota Tual.

Perintah Kapolda Maluku ini, juga didasarkan pada hasil dari vonis Pengadilan Negeri terhadap satu terdakwa nar­ko­tika lainnya yaitu Rahmad Syafei Thaha selama 6 tahun penjara.

Selain itu, Kapolda juga memerintahkan hal tersebut karena hasil laporan penyelidikan dan te­muan internal, ditemukan adanya indikasi pengaburan fakta hukum yang terjadi saat penanganan di Polres Tual.

“Hal ini sangat penting dilakukan untuk menentukan posisi kasus sehingga terang benderang mulai dari awal kronologis dan proses penanganannya,” tegas Kapolda di Ambon, Rabu (14/12).

Baca Juga: Korupsi Dana Gempa SBB, Negara Rugi 1 Miliar Tersangka di Kantong Jaksa

Mantan Kapolda NTT ini mengaku proses seperti ini merupakan hal yang biasa dalam penanganan perkara tindak pidana untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau nanti ditemukan fakta hukum adanya pengaburan fakta hukum yang terjadi, maka sanksi berat akan dijatuhkan. Kemudian perlu ada pelurusan kasus yang ditetapkan. Sebaliknya bila tidak maka proses dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari audit investigas yang dilakukan, jenderal bintang dua ini mengaku hasilnya akan disampaikan kepada tim Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi bahan dalam dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

“BNNK sudah menetapkan Ongen Kabalmay sebagai tersangka sejak bulan Juli 2022. Sebaiknya yang bersangkutan  kooperatif dan hadapi proses hukum tersebut, dan kalau keberatan dan tidak terima lakukan pra peradilan. Jadi saya harap semua pihak ikuti saja proses hukumnya,” pintanya. (S-10)