AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar dalam  pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, harus mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penagakan Hukum Protokol Kesehatan  dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Instruksi Kapolda ini dilakukan usai pembahasan mekanisme Inpres Nomor 6 dengan Mabes Polri yang di Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui vicon yang digelar Senin (17/8) kemarin.

Menurutnya dalam vidcon tersebut, wakapolri menyampaikan beberapa poin penting inpres, dimana didalamnya memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan kepolisian untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat serta menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

“Saya minta jajaran di Polda Maluku agar dalam pelaksanan tugas pencegahan Covid-19 agar megacu kepada Inpres tersebut. Sebelumnya kami sudah minta untuk segera dibuatkan TR ke jajaran di wilayah hukum Polda Maluku untuk jaga protokol kesehatan di masing-masing mako. Cek dan lihat kembali TR terakhir tentang pelaksanaan jaga protokol kesehatan mako,” ujar kapolda.

Kapolda juga mengaku, jajarannya selalu memberikan laporan terkait kegiatan-kegitan masyarakat maupun hal-hal menonjol lainnya untuk ditindak lanjuti. “Seluruh Kapolres di jajaran Polda Maluku harus melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya data anggota kita yang sakit dan laporkan perkembangan kondisinya,” ucap kapolda. (S-45)

Baca Juga: HMI dan Pedagang Gelar Demo di DPRD Kota