BULA, Siwalimanews – Persatuan pemuda pelajar dan mahasiswa Salahnotan atau Peppmas mengelar aksi demo di Kantor DPRD Seram Bagian Timur, mendesak Wakil Ketua II DPRD, Ahmad Voth dicopot dari jabatan.

Aksi ini dilakukan PEP­PMAS atas bentuk kekece­waan mereka terkait tindakan yang tidak terpuji yang dikeluarkan Ahmad Voth kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten SBT Fauzi Saflut, saat rapat paripurna Pergantian Antar Waktu anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2019- 2024 pada Sabtu (15/7) lalu.

Rapat paripurna DPRD SBT saat itu baru berlang­sung 15 menit tiba-tiba dika­getkan dengan sikap Wakil Ketua II Ahmad Voth yang tidak terima paripurna dimulai tanpa kehadirannya padahal dirinya sudah menyampai­kan kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan, se­hingga tak kendalikan diri dia langsung mengeluarkan kata-kata makian.

Puluhan pemuda, pelajar dan mahasiswa ini menilai, sikap Wakil Ketua II DPRD SBT ini dinilai telah mencoreng marwah dan kehormatan lembaga DPRD, sehingga dipan­dang perlu adanya sikap ketegasan secara kelembagaan untuk menjaga nama baik lembaga DPRD SBT dimata rakyat

Ketua umum PEPPMAS Zulkifli Liliyai saat membacakan poin tuntutan dihadapan Ketua DPRD Noaf Rumau, Ke­tua Badan Kehormatan DPRD Ab­dul Latif Suin dan sejumlah anggota DPRD SBT, Jumat (21/7) kemarin.

Baca Juga: Penduduk Miskin Berkurang Jadi Kado HUT MBD

Dijelaskan, berdasar penjelasan Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat jelas mencantumkan hak-hak warga negara itu harus dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan.

Serta Pasal 2 ayat 3, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa didiskriminasi.

Selain itu, Peraturan DPRD Kabupaten SBT Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu­paten SBT  dan Peraturan DPRD SBT Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten SBT.

“Dalam ketentuan umum pasal I disebutkan, Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menja­lankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD,” Ungkapnya.

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang pasal 34 poin H melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pasal 57 tentang badan kehormatan DPRD memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas peng­aduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakat.

Pasal 57 memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah atau janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal teradu terbukti melakukan dan pelanggaran dalam Pasal 61 ayat 1, atas sumpah atau janji dan kode etik, badan kehormatan DPRD.

“Berdasarkan pertimbangan yuridis diatas, maka telah terbukti secara nyata dan jelas, bahwa sau­dara Ahmad Voth,  telah melakukan pelanggaran berat dengan me­langgar sumpah dan kode etik DPRD yang wajib untuk dipahami selama dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur,” sebutnya.

PEPPMAS menegaskan kepada Ketua DPRD SBT Badan Kehorma­tan DPRD dan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pendemo meminta, agar pimpian dewan segera menggelar sidang kode etik dengan agenda meminta pertanggung jawaban Ahmad Voth, selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBT atas tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan dide­pan publik.

“Dewan Kehormatan DPRD  segera memberikan sanksi tegas terhadap saudara Ahmad Voth sebagai Wakil Ketua II yang telah menyerang harkat dan martabat manusia dan harkat martabat lembaga DPRD,” tandasnya.

Dengan mencabut hak-haknya dan memberhentikannya dari jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBT.

Selain itu, pendemo minta agar AV sapaan akrab Ahmad tidak diperbo­lehkan untuk memimpin siding selama 1 tahun 3 bulan dan tidak boleh diberikan perjalanan dinas selama ia menjabat.

Evaluasi

Para pendemo juga meminta kepada Fraksi Gerindra untuk segera mengevaluasi sekaligus menyurati pimpinan DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku dan DPP Gerindra untuk memberhentikan dirinya dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabu­paten SBT

Perbuatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD SBT tersebut sangat mencoreng citra buruk lembaga DPRD baik secara internal maupun secara publik.

Meminta kepada AV untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat SBT dan lebih khusus kepada korban dan keluarga besar korban. Dikatakan, apabila pernyata­an sikap ini tidak dapat ditindak lanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD, dan pimpinan DPRD dan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten SBT maka pihaknya mengancam akan mem­buat mosi tidak percaya kepada DPRD SBT, sekaligus melaksanakan aksi demo yang kedua dengan mendatangkan jumlah massa yang banyak.(Mg-1)