AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif mencopot Kompol Cam Latarissa dari jabatan  Kasiaga SPK 3 SPKT Polda Maluku.

Latarissa dicopot atas aduan masyarakat terkait adanya sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan pejabat menegah Polri ini. Pelanggaran disiplin ini seperti apa masih diselediki.

Kompol Latarissa dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Maluku dalam rangka evaluasi jabatan sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/53/KEP./2022, tanggal 18 Februari 2022.

“Mutasi berawal saat diterimanya aduan dari masyarakat ke piket Dumasan, kemudian ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan sementara di lapangan, dugaan kuat yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan, Sabtu (18/2).

Menurutnya, Kompol Cam Latarissa dimutasi ke Yanma untuk menjalani proses pemeriksaan. Bila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan aduan masyarakat, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Afifuddin Minta Pemkot tak Takuti Publik

“Secara kedinasan Polri berlaku peraturan-peraturan kode etik dan disiplin, tapi bila yang bersangkutan terbukti terlibat pidana, juga akan menjalani proses pidananya,” ujarnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya tidak akan mentolerir setiap kesalahan yang dilakukan anggota. Sebab, bagi anggota yang bersalah akan diberikan punishment (hukuman) sementara yang berprestasi diberikan reward (penghargaan).

“Kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah,” pungkasnya. (S-10)