AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif membatalkan tiga personel­nya naik pangkat karena terbukti melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yanh dimaksud­kan yaitu pelanggaran kode etik maupun disiplin sebagai seorang anggota Polri.

Sementara sebanyak 296 per­sonel Polri di Maluku dinaikan pa­ngkat setingkat lebih tinggi. Jum­lah ini terdiri dari Polda Maluku 111, dan Polresta jajaran185 per­sonel.

Kapolda terpaksa membatal­kan kenaikan pangkat tiga ang­gota polisi tersebut. Mereka ter­bukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin Polri.

“Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Hal ini karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” ungkap Kapolda saat memimpin upacara kenaikan pangkat yang berlangsung di lapangan apel belakang Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6).

Baca Juga: Dua Situs Agama di Maluku Direvitalisasi Polri

Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanim­bar.

Briptu RGS diketahui melaku­kan pelanggaran kode etik pro­fesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Sedang­kan Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

“Pada prinsipnya setiap perso­nel yang berprestasi kami akan memberikan reward atau penghar­gaan, namun sebaliknya kalau me­lakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau huku­man,” tegas Kapolda.

Kata Kapolda, pangkat merupa­kan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberi­kan selama bertugas.

“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjen­jang,” tutur Kapolda.

27 Naik Pangkat

Sementara itu di Polresta Ambon tercatat 27 Personel mendapat ke­naikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Kenaikan pangkat yang meliputi Perwira, Pama dan Bintara dipim­pin langsung Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Lumongga Si­mamora di lapangan apel Polres­ta Ambon, Jumat (30/6).

Adapun personil yang mendapat kenaikan pangkat meliputi 2 persoil dari langkat Ipda ke Iptu, 3 personil dari Aipda ke Aiptu, 4 personil dari Bripka ke Aipda, 4 personil dari Brigpol ke Bripka, 11 personil dari Briptu ke Brigpol dan 3 personil dari pangkat Bribda ke Briptu.

Kapolresta  dalam sambutannya mengungkapkan, kenaikan pang-kat bukan dinilai ka­rena waktu atau lamanya pengab­dian, namun penilaian pimpinan yang mengeva­luasi kinerja perso­nil­nya untuk dinilai layak dan tidaknya.

“Saya harap dengan kenaikan pangkat ini ada evaluasi diri, apa kekurangan kalian agar segera diperbaiki dan apa kelebihan kalian agar ditingkatkan lagi, sedangkan yang sementara mengusulkan pangkat agar tunjukan kinerja sebaik-baiknya sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 melindungi, me­ngayomi dan melayani masyara­kat, sehingga nanti para pejabat perwira akan menilai hasil kinerja kalian,” tutur Kapolresta.

Kapolresta juga menekankan agar personil selalu menjaga sinegritas TNI Polri yang merupa­kan pilar kemanan di NKRI ter­khusis di Kota Ambon. (S-10)