AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif instruksikan agar Bripka SN dan Briptu RS, dua okum polisi yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 39 tahun dipecat.

“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan di­berikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksi­mal,” ungkap Kapolda sebagai­mana disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Selasa (20/6).

Ohoirat mengungkapkan, tinda­kan pemerkosaan terhadap kor­ban ini berawal ketika pelaku SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di salah satu hotel di Kota Ambon.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi mela­porkan perbuatan para pelaku. Ke­dua pelaku saat ini telah di­amankan Propam Polda Maluku.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Dana Gempa SBB Segera Diadili

“Bapak Kapolda memerin­tahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya.

Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa ke­sempatan sudah sering meng­ingat­kan anggota agar tidak mela­kukan pelanggaran sekecil apapun.

“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir per­buatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” ungkapnya.

Kapolda juga menghimbau selu­ruh personel agar dapat melak­sanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi mas­yarakat. “Kapolda juga memerin­tahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksi­mal,” ujarnya.

Perilaku bejat yang dilakukan dua oknum polisi ini tentu saja dikecam, bukannya menjalankan fungsi sebagai pengayom masyarakat.tetapi justru memcoreng institusinya sendiri.

Bagaimana tidak oknum Polisi Bripka SN dan Briptu RS harus berurusan dengan kesatuannya sendiri usai memperkosa wanita berinisial MS.

Tak hanya memperkosa, wanita berusia 39 tahun itu juga menjadi sasaran penganiayaan  Bripka SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lainnya. (S-10)