Kapolda Instruksi Pecat Dua Oknum Polisi Pemerkosa
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif instruksikan agar Bripka SN dan Briptu RS, dua okum polisi yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 39 tahun dipecat.
“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” ungkap Kapolda sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Selasa (20/6).
Ohoirat mengungkapkan, tindakan pemerkosaan terhadap korban ini berawal ketika pelaku SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di salah satu hotel di Kota Ambon.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.
Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Dana Gempa SBB Segera Diadili“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya.
Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” ungkapnya.
Kapolda juga menghimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. “Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” ujarnya.
Perilaku bejat yang dilakukan dua oknum polisi ini tentu saja dikecam, bukannya menjalankan fungsi sebagai pengayom masyarakat.tetapi justru memcoreng institusinya sendiri.
Bagaimana tidak oknum Polisi Bripka SN dan Briptu RS harus berurusan dengan kesatuannya sendiri usai memperkosa wanita berinisial MS.
Tak hanya memperkosa, wanita berusia 39 tahun itu juga menjadi sasaran penganiayaan Bripka SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lainnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan