AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mencopot Kompol Cam Latarissa dari jabatannya sebagai Kasiaga SPKT III Polda Maluku.

Latarissa dicopot atas aduan masyarakat terkait adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan pejabat menegah Polri ini.

Pencopotan Latarissa tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/53/KEP./2022, tanggal 18 Februari 2022. Dimana dirinya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Maluku dalam rangka evaluasi jabatan.

“Mutasi berawal saat diterimanya aduan dari masyarakat ke piket Dumasan, kemudian ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan sementara di lapangan, diduga kuat yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Sabtu (18/2).

Menuryt Kabid, Kompol Latarissa dimutasi ke Yanma untuk menjalani proses pemeriksaan. Bila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan aduan masyarakat, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pansus Serap Aspirasi dari Pemkab Malteng

“Secara kedinasan Polri berlaku peraturan-peraturan kode etik dan disiplin, tapi bila yang bersangkutan terbukti terlibat pidana, juga akan menjalani proses pidananya,” ujarnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, pihaknya tidak akan mentolerir setiap kesalahan yang dilakukan anggota. Sebab, bagi anggota yang bersalah akan diberikan punishment (hukuman) sementara yang berprestasi diberikan reward (penghargaan).

“Kami tidak akan melindungi setiap anggota yang bersalah,” tegas Kabid. (S-10)