DOBO, Siwalimanews – Kapal nelayan asal Timika ditolak masuk perairan Dobo oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aru.

“Sebelumnya itu kita tolak dua kapal asal Bali, kemudian satu kapal lagi asal nelayan Timika dan kali ini kita juga tolak kapal nelayan asal Timika,” jelas Jubir Gustu Aru, Fredrik Hendrik kepada Siwalimanews, di Dobo, Jumat (5/6).

Menurutnya, penolakan terhadap kapal nelayan dari Timika ini, merupakan yang keempat kalinya. Penolakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Aru, terlebih khusus di Kota Dobo, walaupun Aru saat ini dikatakan sebagai zona hijau.

Walaupun demikian kata Hendrik, ada satu orang yang diturunkan di Dobo, lantaran tak ada dalam daftar manifes ABK. Orang tersebut adalah salah satu pemilik clodstroge di Doboo. Yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan dan sudah dikarantinakan.

“Sementara yang terdaftar dalam manifes sebagai ABK tetap di kapal dan di kawal oleh Gustu Aru keluar dari perairan Dobo,” tandasnya.

Baca Juga: Kapolri Minta Polda Maluku Susun Kebutuhan Anggaran 

Sebelumnya, Bupati Aru Johan Gonga dalam sosialisasi Aru sebagai zona hijau covid-9 dan akan diberlakukan new normal pekan depan nanti, menegaskan, semua orang yang datang ke kabupaten ini harus dilengkapi dengan surat bebas covid-19 dari daerah asal, baik itu melalui jalur laut maupun udara

“Kita wajibkan ini berdasarkan ketentuan tentang protokol kesehatan,” tandas bupati. (S-25)