AMBON, Siwalimanews – DPD Partai Golkar Provinsi Maluku kembali melengkapi berkas Misel Tasane yang diusulkan untuk menggantikan almarhumah Murniaty Sulaiman Hentihu sebagai anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW).

”Hari ini DPD Partai Golkar Provinsi Maluku kembali melengkapi berkas Misel Tasane yang diusulkan untuk menggantikan almarhumah ibu Aty Murniaty Hentihu di DPRD Maluku “ ungkap Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M Wattimena kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selada (9/11).

Nantinya, setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat kata Wattimena,  maka berkas Tasane akan diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum untuk dilakukan verifikasi .

”Jika semua berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka kewajiban Sekretariat DPRD meneruskan ke KPU Maluku untuk dilakukan verifikasi atas nama bakal calon berikutnya,” jelas Wattimena.

Dari hasil verifikasi itu, lanjut Wattimena,  nantinya KPUD menyerahkan kembali ke Sekretariat DPRD Maluku, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.

Baca Juga: Kejari Alihkan Kasus Anggaran Covid RSU Umarella ke Kejati

”Sekretariat hanya meneruskan berkas yang dinyatakan sudah lengkap sesuai verifikasi KPUD, kemudian akan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku,” tandas Wattimena.

Wattimena mengaku,  batas waktu untuk pengusulan PAW ini, hanya tujuh hari untuk DPRD meneruskannya ke KPU Maluku, itupun setelah berkas Misel Tasane ini lengkap. Jika nantinya berkas yang diusulkan ini belum lengkap, maka DPRD belum bisa meneruskannya ke KPU Maluku.(S-50)