AMBON, Siwalimanews –  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku memberikan ruang bagi umat Muslim yang hendak melakukan Sholat Idul Fitri 1444 Hijriyah, baik di masjid maupun lapangan terbuka.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Rusydi Latuconsina kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (19/4) mengatakan, pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023 memiliki perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana saat itu, pemerintah masih membatasi dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Namun, untuk tahun ini, Kementerian Agama memberikan ruang bagi seluruh jamaah untuk dapat melakukan Sholat Idul Fitri 1444 Hijriyah, baik di masjid maupun lapangan terbuka.

“Kalau untuk sholat Idul Fitri memang tidak ada larangan untuk dilakukan di masjid maupun lapangan artinya Kementerian Agama memberikan ruang kepada masyarakat, tergantung pengaturannya seperti apa oleh pengurus masjid,” ungkap Latuconsina.

Menurutnya, Kanwil Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk mengatur sholat di lapangan atau di masjid, karena merupakan tugas dari pengurus masjid masing-masing, tetapi Kanwil hanya memberikan ruang bagi pengurus masjid untuk menentukan tempat untuk dilakukan sholat.

Baca Juga: Fatlolon: Berbagi Kasih Sudah Menjadi Budaya Keluarga

Kendati demikian, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku sangat mengharapkan seluruh umat Muslim untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga ketertiban, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan khusyuk oleh seluruh jamaah.

“Sekarang sudah dibolehkan jadi silahkan kalau mau sholat di lapangan atau di masjid, yang penting pelaksanaan ibadah bisa berjalan dengan khusyuk,” cetusnya.(S-20)