Kantor Satpol PP SBT Kembali Dipalang
BULA, Siwalimanews – Aksi pemalangan itu dilakukan sejumlah tenaga honorer yang bertugas di dinas tersebut, sebagai bentuk protes atas sikap pimpinan di kantor itu yang belum memberikan hak-hak mereka berupa upah selama tiga bulan.
Pantauan Siwalima, di Bula, Kantor yang dipalang sejak Senin 12 April 2021 lalu itu hingga kini belum dilepas. Ada sejumlah tenaga honorer yang sejak pagi sudah stand by di depan kantor menunggu kebijakan dari pimpinan mereka, namun belum juga ada kejelasan.
“Kami bersikap seperti ini supaya jangan dijadikan korban diakhir tahun lagi. Kalau kami tidak berbuat seperti ini nanti di tahun 2021 ini kami juga menjadi korban,” kata salah satu anggota Satpol PP, yang enggan namanya dikorankan.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD SBT, Muhammad Umar Gassam yang dikonfirmasi menegaskan, sejak pertama dilakukan palang pada akhir Januari 2021 lalu, Komisi A sudah bersikap dengan menggelar rapat bersama Kepala Satuan (Kasat) Abdullah Rumain.
Dikatakan Gassam, Komisi A bahkan sudah merekomendasikan ke Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas saat pemalangan pertama bahwa telah terjadi pelanggaran pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Satpol PP SBT.
Baca Juga: Terkait Drainase SMI di Talake, HMI Minta DPRD Panggil Dinas PUBahkan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku sudah ditindaklanjut oleh Inspektorat dengan mengeluarkan rekomendasi untuk Ab-dullah Rumain diberikan sanksi pemberhentian sementara.
Namun kenyataannya, Rumain tidak diberi sanksi. Dia bahkan disandra masalah yang sama pada Dinas yang dipimpinnya, akibatnya kantor dipalang dan berbuntut pada terhentinya aktivitas perkantoran pada kantor tersebut.
“Bupatinya tak kunjung memberi sanksi. Mungkin kepala Satpolnya tim sukses sehingga Bupatinya maluhati” kata Gassam.
Anggota DPRD SBT dua periode ini juga menjelaskan, masalah pada Kantor Satpol PP bukan lagi menjadi kewenangan DPRD. Namun sudah menjadi kewenangan bupati.
“Jangan DPRD dijadikan kambing hitam terus, padahal itu sudah menjadi kewenangan Bupati,” tegasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 385 UU No 23 tahun 2014 harusnya kasus Satpol PP sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, selama 2021 ini Kantor Satpol PP SBT sudah dua kali dilakukan aksi palang kantor. Penyebabnya adalah tunggakan honorarium anggota yang belum dibayarkan (S-47)
Tinggalkan Balasan