AMBON, Siwalimanews – Setelah mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi beras cadangan peme­rintah Tual sebesar Rp1 miliar lebih, tim penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku didesak menetapkan tersangka.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela me­ngatakan, dalam penegakan hu­kum khususnya dalam kasus tin­dak pidana korupsi maka penyidik harus mengantongi dua alat bukti sebelum melanjutkan ketahapan selanjutnya termasuk penetapan tersangka.

“Soal kasus hukum ini kan harus ada dua alat bukti yang cukup tetapi kalau sudah ada  hasil audit dari BPKP secara materil sudah cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” tegas Sarimanela.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku wajib untuk menetapkan tersangka sebab sudah ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai satu miliar lenih, sehingga tidak ada pilihan hukum lainnya selain menetapkan tersangka.

“Penyidik Polda wajib harus menetapkan tersangka, karena  dengan adanya hasil audit maka sudah dapat dipastikan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus,” ujar Sarimanela.

Baca Juga: Tuntaskan Korupsi ADD Haruku, Jaksa Kembali Periksa Saksi

Sarimanela yang juga seorang advokat ini menegaskan, Ditreskrimsus Polda Maluku harus secepatnya bisa menetapkan tersangka sebab jika tidak menetapkan seorang sebagai tersangka, maka ditakutkan masyarakat akan menilai buruk kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sementara itu, praktisi hukum, Paris Laturake mengatakan jika penyidik telah mengantongi hasil audit BPKP Maluku terkait dengan kerugian negara dalam kasus CBP Tual maka sudah harus ditetapkan tersangka.

“Sebagai praktisi hukum kami menilai kalau sudah ada hasil audit yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang maka Ditreskrimsus Polda Maluku harus secepat mungkin meningkatkan status perkara dengan menetapkan tersangka,” tegas Laturake.

Dikatakan, kelaupun penyidik belum juga mendapatkan dua alat bukti maka penyidik harus secepatnya mendapatkan alat bukti termasuk dengan menggunakan hasil audit sebagai salah satu alat bukti dalam kasus yang merugikan negara sebesar satu miliar rupiah tersebut.

Laturake memintakan keseriusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk serius dan tegas dalam menuntaskan kasus CBP Kota Tual ini, sebab kerugian negara telah nyata terjadi.

Katongi Audit

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi audit kerugian negara kasus dugaan korupsi CBP Tual dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar 1 miliar lebih.

Kendati demikian perkembangan kasus ini masih jalan tempat, karena pihak penyidik masih akan melakukan sejumlah proses sebelum digelar perkara dengan Mabes Polri.

“Belum ada perkembangan proses kearah tersangka, masih panjang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada Siwalima, Senin (25/10).

Ia membenarkan telah mengantongi hasil audit dari BPKP Maluku senilai Rp 1 miliar lebih.

Ditanyakan soal kapan pekerbangan kasus ini berlanjut hingga penetapan tersangkanya, mengingat hasil audit sudah dikantongi dan terdapat kerugian negaram polisi tiga melati dipundaknya ini mengaku, masih akan melakukan sejumlah proses. (S-50)