AMBON, Siwalimanews – Lembaga Pemasyarakatan mengandeng TNI dan Polri melakukan penggeledahan kamar warga binaan pemasayarakatan (WBP), Senin (18/4).

Dalam pengeledahan itu, petugas gabungan lapas menemukan sejumlah barang larangan yang berada di kamar WBP berupa, kabel, gunting, pisau, gelas kaca dan sejumlah benda dari besi/logam lainnya.

Demikian diungkapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Ambon, Mulyoko kepada Siwalima, Senin (18/4).

Kata dia, tim gabungan tidak menemukan handpone maupun narkoba, namun petugas
berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian/kamar WBP yaitu kabel, gunting, pisau, gelas kaca dan sejumlah benda dari besi/logam lainnya.

Kata Molyoko, barang hasil penggeledahan tersebut selanjutnya akan dicatat untuk dimusnakan.

Baca Juga: Sairdekut: BPH Migas Setuju Tambah Kuota BBM

“Barang-barang yang ditemukan akan menjadi evaluasi guna mengambil langkah dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas,” ujarnya

Menurutnya, pihaknya melibatkan TNI dan Polri dan kembali melakukan penggeledagan yang dipusatkan pada dua blok hunian yaitu, blok Merpati dan Elang

Penggeledahan tersebut, lanjut dia, merupakan giat bersih-bersih yang termasuk dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke- 58 Tahun 2022.

Lebih jauh kata dia, bersih-bersih yang dilakukan adalah sebagai bentuk kegiatan untuk menjaga situasi aman dan tertib di dalam Lapas, serta untuk menjaga kebersihan kamar hunian dan lingkungan kantor di bulan Ramadhan

Giat bersih -bersih ini dilakukan., ungkapnya lagi, dengan menggandeng sejumlah personil TNI/Polri yaitu Koramil 1504-01 Baguala dan Kopolisian Sektor (Polsek) Baguala berlangsung aman dan tertib.

Ditambahkan, penggeledahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). badan dan kamar hunian WBP diperiksa dengan tetap mengedepankan etika dalam bertindak. (S-21)