Kalah di 3 Daerah Golkar Tunggu Penetapan KPU
Ketua Tim Adil: Petarung Harus Berjiwa Besar
AMBON, Siwalimanws – Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan data sementara yang terangkum, jagoan Golkar dipastikan kalah dalam pilkada di tiga kabupaten.
Golkar tumbang di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan.
Di Kabupaten MBD, Golkar mengusung pasangan calon Nikolas Kilikily-Desianus Orno, Hadji Ali-Zainuddin Booy di Buru Selatan dan pasangan Timotius Kaidal-La Gani Karnaka di Kepulauan Aru.
Partai berlambang pohon beringin ini hanya menang di Kabupaten Seram Bagian Timur. Di Kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa ini, Golkar mengusung Abdul Mukti Keliobas dan M Idris Rumalutur.
Kendati begitu, Golkar akan menunggu penghitungan akhir dan penetapan di KPU.
Baca Juga: Di Aru KAKA dan JOIN Sama-Sama Klaim Kemenangan“Memang sejumlah quick count itu kita hanya menang di SBT, karena incumbent tetapi kita menunggu perhitungan KPU masing-masing kabupaten,” kata Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Maluku, Subhan Pattimahu kepada Siwalima, Kamis (10/12).
Soal apakah Golkar akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kata Subhan, akan dikaji setelah penetapan KPU.
“Nanti dilihat seberapa besar pelanggaran pilkada yang menyebabkan kerugian dari kandidat partai Golkar, jika besar maka tidak menutup kemungkinan Golkar akan mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Ia menambahkan, Golkar akan melakukan rapat untuk mengevaluasi pilkada yang berlangsung di empat kabupaten. “DPD Golkar Maluku akan melakukan evaluasi secara keseluruhan dan disampaikan ke DPP,” kata Subhan.
Kumpul Bukti
PDIP dan pasangan calon Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kilian rupanya tak mau menerima kekalahan.
Tim pasangan calon dengan akronim FAHAM ini, bakal mengajukan gugatan ke MK.
“Tim FAHAM sudah mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis oleh tim pasangan calon lainnya, sehingga ini akan bukti bagi kita mengajukan gugatan ke MK,” tandas Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (10/12).
Ditanyakan bukti-bukti apa yang saja yang sudah dikantongi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku ini enggan membeberkannya.
“Pokoknya kita sudah mengumpulkan bukti-buktinya, buktinya seperti apa nanti sajalah setelah proses penghitungannya selesai. Yang pasti sampai saat ini proses rekapitulasi masih terus berlangsung dan kita masih menunggu hasilnya, jadi belum bisa bilang kalau FAHAM kalah,” ujarnya.
Harus Berjiwa Besar
Menanggapi rencana PDIP dan tim FAHAM, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas dan M Idris Rumalutur, Agil Rumakat mengatakan, namanya petarung harus berjiwa besar menerima kekalahan.
Meski demikian, Agil Rumakat tak mempersoalkan, kalau FAHAM mau mengajukan gugatan ke MK. “Itu hak mereka, kami akan kawal sampai selesai di manapun,” ujar Rumakat, kepada Siwalima, (10/12).
Rumakat meminta tim FAHAM untuk tidak menggiring opini publik dengan menebar isu, bahwa yang menang adalah pasangan FAHAM. Padahal kenyataannya, kalah telah telak. “Jangan mencederai proses demokrasi di SBT,” ujarnya.
Rumakat menegaskan, sesuai hasil hitung cepat tim pemenangan, pasangan ADIL menang mutlak.
Rumakat menjelaskan, untuk Kecamatan Bula, pasangan ADIL memperoleh 3.352 atau 35 % suara, disusul FAHAM 2.752 atau 29 % suara, dan NINA RAMAH memperoleh 3.397 atau 39 % suara.
Untuk Kecamatan Bula Barat, pasangan ADIL memperoleh 1.435 atau 35 % suara, FAHAM 1.164 atau 28%, dan NINA RAMAH meraih 1548 atau 37% suara. Di Kecamatan Teluk Waru, ADIL unggul dengan memperoleh 1.082 atau 42% suara, FAHAM memperoleh 732 atau 28% suara. Sedangkan NINA RAMAH meraih 786 atau 30% suara.
Di Kecamatan Siwalalat, pasangan ADIL memperoleh 1.045 atau 32% suara, FAHAM 1.190 atau 37%, dan NINA RAMAH 999 atau 31% suara. Kecamatan Werinama, pasangan ADIL memperoleh 1.089 atau 33% suara, FAHAM 1.280 atau 39%, dan NINA RAMAH 921 atau 28% suara. Kecamatan Seram Timur, ADIL meraih 2.851 atau 48% suara, FAHAM memperoleh 1.487 atau 25%, dan NINA RAMAH 1.579 atau 27% suara.
Kemudian di Kecamatan Siritau Widatimur, pasangan ADIL memperoleh 2.086 atau 58% suara, disusul FAHAM dengan 1.144 atau 32% suara, dan NINA RAMAH 354 atau 10% suara. Di Kecamatan Kilmury, pasangan ADIL memperoleh 1.097 atau 41% suara, FAHAM 809 atau 30% suara, dan NINA RAMAH 754 atau 28% suara.
Di Kecamatan Kian Darat, ADIL memperoleh 1.284 atau 39% suara, FAHAM memperoleh 1.353 atau 42% suara, dan NINA RAMAH 615 atau 19% suara. Di Kecamatan Tutuktolu, pasangan ADIL memperoleh 1187 atau 54% suara, FAHAM 665 atau 30%, dan NINA RAMAH 332 atau 15% suara.
Berikutnya, di Kecamatan Pulau Gorom, pasangan ADIL memperoleh 7.826 atau 69% suara, FAHAM 2.445 atau 21%, dan NINA RAMAH 1.136 atau 10% suara. Di Kecamatan Gorom Timur, ADIL memperoleh 2.798 atau 49% suara, FAHAM 2.292 atau 41%, dan NINA RAMAH 563 atau 10% suara.
Di Kecamatan Pualu Panjang, ADIL memperoleh 440 atau 50% suara, FAHAM 267 atau 35% suara, dan NINA RAMAH 58 atau 8% suara. Kecamatan Wakate, pasangan ADIL memperoleh 1.995 atau 43% suara, FAHAM 1.327 atau 28%. dan NINA RAMAH 1.351 atau 29% suara.
Untuk Kecamatan Teor, pasangan ADIL memperoleh 543 atau 27% suara, FAHAM 855 atau 43% suara, dan NINA RAMAH 583 atau 29% suara.
Secara keseluruhan, pasangan ADIL unggul dengan memperoleh 30.110 atau 46% suara, disusul FAHAM dengan 19.762 atau 30% suara, dan NINA RAMAH memperoleh 14.976 atau 23% suara.
Selisih suara antara pasangan ADIL dan FAHAM 10.348 suara. ADIL dan NINA RAMAH 15.134 suara. Sementara selisih antara FAHAM dan NINA RAMAH 4.786 suara.
Data ini, Lanjut Rumakat, sesuai dengan hasil rekapan dari 325 TPS dari total keseluruhan 337 TPS yang ada di SBT. “Ini data yang hampir rampung. Hanya masih terdapat 12 TPS yang datanya hampir selesai direkap oleh tim ADIL,” ujarnya.
Rumakat juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan NINA RAMAH yang dengan berjiwa besar mengakui kemenangan pasangan ADIL berdasarkan hitung cepat tim pasangan NINA RAMAH. (S-47)
Tinggalkan Balasan