AMBON, Siwalimanws – Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan data sementara yang terangkum, jagoan Golkar dipastikan kalah dalam pilkada di tiga kabupaten.

Golkar tumbang di Kabupaten Maluku Ba­rat Daya (MBD) Kepu­lauan Aru dan Kabu­paten Buru Selatan.

Di Kabupaten  MBD, Golkar mengusung pa­sa­ngan calon Nikolas Kilikily-Desianus Orno, Hadji Ali-Zainuddin Booy di Buru Selatan dan pasangan Timo­tius Kaidal-La Gani Kar­naka di Kepulauan Aru.

Partai berlambang pohon beringin ini ha­nya menang di Kabu­paten Seram Bagian Timur. Di Kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa ini, Golkar mengusung Abdul Mukti Keliobas dan M Idris Rumalutur.

Kendati begitu, Gol­kar akan menunggu pe­nghitungan akhir dan penetapan di KPU.

Baca Juga: Di Aru KAKA dan JOIN Sama-Sama Klaim Kemenangan

“Memang sejumlah quick count itu kita hanya menang di SBT, karena incumbent tetapi kita me­nunggu perhitungan KPU ma­sing-masing kabupaten,” kata Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ke­anggotaan DPD Golkar Maluku, Subhan Pattimahu kepada Siwa­lima, Kamis (10/12).

Soal apakah Golkar akan menga­jukan gugatan ke Mahkamah Kons­titusi, kata Subhan, akan dikaji setelah penetapan KPU.

“Nanti dilihat seberapa besar pe­langgaran pilkada yang menye­bab­kan kerugian dari kandidat partai Golkar, jika besar maka tidak menu­tup kemungkinan Golkar akan me­ngajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Ia menambahkan, Golkar akan melakukan rapat untuk mengeva­luasi pilkada yang berlangsung di empat kabupaten. “DPD Golkar Maluku akan melakukan evaluasi secara keseluruhan dan disampai­kan ke DPP,” kata Subhan.

Kumpul Bukti

PDIP dan pasangan calon Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kilian rupa­nya tak mau menerima kekalahan.

Tim pasangan calon dengan akro­nim FAHAM ini, bakal mengajukan gugatan ke MK.

“Tim FAHAM sudah mengum­pulkan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis oleh tim pasangan calon lainnya, sehingga ini akan bukti bagi kita mengajukan gugatan ke MK,” tandas Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun, kepada Siwalima, melalui telepon seluler­nya, Kamis (10/12).

Ditanyakan bukti-bukti apa yang saja yang sudah dikantongi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku ini enggan membeberkannya.

“Pokoknya kita sudah mengum­pul­kan bukti-buktinya, buktinya seperti apa nanti sajalah setelah proses peng­hitungannya selesai. Yang pasti sam­pai saat ini proses rekapitulasi masih terus berlang­sung dan kita masih menunggu hasilnya, jadi belum bisa bilang kalau FAHAM kalah,” ujarnya.

Harus Berjiwa Besar

Menanggapi rencana PDIP dan tim FAHAM, Ketua Tim Pemena­ngan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas dan M Idris Rumalutur, Agil Ruma­kat mengatakan, namanya petarung harus berjiwa besar menerima ke­kalahan.

Meski demikian, Agil Rumakat tak mempersoalkan, kalau FAHAM mau mengajukan gugatan ke MK. “Itu hak mereka, kami akan kawal sampai selesai di manapun,” ujar Rumakat, kepada Siwalima, (10/12).

Rumakat meminta tim FAHAM untuk tidak menggiring opini publik dengan menebar isu, bahwa yang menang adalah pasangan FAHAM. Padahal kenyataannya, kalah telah telak. “Jangan mencederai proses demokrasi di SBT,” ujarnya.

Rumakat menegaskan, sesuai hasil hitung cepat tim pemenangan, pasangan ADIL menang mutlak.

Rumakat menjelaskan, untuk Kecamatan Bula, pasangan ADIL memperoleh 3.352 atau 35 % suara, disusul FAHAM 2.752 atau 29 % suara, dan NINA RAMAH memper­oleh 3.397 atau 39 % suara.

Untuk Kecamatan Bula Barat, pasangan ADIL memperoleh 1.435 atau 35 % suara, FAHAM 1.164 atau 28%, dan NINA RAMAH meraih 1548 atau 37% suara. Di Kecamatan Teluk Waru, ADIL unggul dengan memperoleh 1.082 atau 42% suara, FAHAM memperoleh 732 atau 28% suara. Sedangkan NINA RAMAH meraih 786 atau 30% suara.

Di Kecamatan Siwalalat, pasa­ngan ADIL memperoleh 1.045 atau 32% suara, FAHAM 1.190 atau 37%, dan NINA RAMAH 999 atau 31% suara. Kecamatan Werinama, pasa­ngan ADIL memperoleh 1.089 atau 33% suara, FAHAM 1.280 atau 39%, dan NINA RAMAH 921 atau 28% suara. Kecamatan Seram Timur, ADIL meraih 2.851 atau 48% suara, FAHAM memperoleh 1.487 atau 25%, dan NINA RAMAH 1.579 atau 27% suara.

Kemudian di Kecamatan Siritau Wida­timur, pasangan ADIL memper­oleh 2.086 atau 58% suara, disusul FA­HAM dengan 1.144 atau 32% suara, dan NINA RAMAH 354 atau 10% suara. Di Kecamatan Kilmury, pasa­ngan ADIL memperoleh 1.097 atau 41% suara, FAHAM 809 atau 30% sua­ra, dan NINA RAMAH 754 atau 28% suara.

Di Kecamatan Kian Darat, ADIL mem­peroleh 1.284 atau 39% suara, FAHAM memperoleh 1.353 atau 42% suara, dan NINA RAMAH 615 atau 19% suara. Di Kecamatan Tutuktolu, pasangan ADIL memperoleh 1187 atau 54% suara, FAHAM 665 atau 30%, dan NINA RAMAH 332 atau 15% suara.

Berikutnya, di Kecamatan Pulau Gorom, pasangan ADIL memperoleh 7.826 atau 69% suara, FAHAM 2.445 atau 21%, dan NINA RAMAH 1.136 atau 10% suara. Di Kecamatan Gorom Timur, ADIL memperoleh 2.798 atau 49% suara, FAHAM 2.292 atau 41%, dan NINA RAMAH 563 atau 10% suara.

Di Kecamatan Pualu Panjang, ADIL memperoleh 440 atau 50% suara, FAHAM 267 atau 35% suara, dan NINA RAMAH 58 atau 8% suara. Kecamatan Wakate, pasangan ADIL memperoleh 1.995 atau 43% suara, FAHAM 1.327 atau 28%. dan NINA RAMAH 1.351 atau 29% suara.

Untuk Kecamatan Teor, pasangan ADIL memperoleh 543 atau 27% suara, FAHAM 855 atau 43% suara, dan NINA RAMAH 583 atau 29% suara.

Secara keseluruhan, pasangan ADIL unggul dengan memperoleh 30.110 atau 46% suara, disusul FAHAM dengan 19.762 atau 30% suara, dan NINA RAMAH memper­oleh 14.976 atau 23% suara.

Selisih suara antara pasangan ADIL dan FAHAM 10.348 suara. ADIL dan NINA RAMAH 15.134 suara. Se­mentara selisih antara FAHAM dan NINA RAMAH 4.786 suara.

Data ini, Lanjut Rumakat, sesuai dengan hasil rekapan dari 325 TPS dari total keseluruhan 337 TPS yang ada di SBT. “Ini data yang hampir rampung. Hanya masih terdapat 12 TPS yang datanya hampir selesai direkap oleh tim ADIL,” ujarnya.

Rumakat juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan NINA RAMAH yang dengan berjiwa besar mengakui kemenangan pasangan ADIL berdasarkan hitung cepat tim pasangan NINA RAMAH. (S-47)