AMBON, Siwalimanews – Terpidana kasus tindak pidana korupsi anggaran kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Louisa Corputty, tiba dari Jakarta, Jumat (13/11) langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati Maluku.

Dia tiba sekitar pukul 07:45 WIT. Ia hanya sebentar di Kantor Kejati Maluku untuk menandatangani sejumlah berkas. Setelah itu, terpidana dengan mengenakan rompi merah ini langsung digiring ke Lapas Klas II A Ambon oleh tim eksekusi Kejati Maluku dengan mobil tahanan DE 8478 AM untuk menjalani hukumannya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi menjelaskan, terpidana berhasil ditangkap atas kerjasama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung.

“Pada hari ini Jumat (11/12), Kejati melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Louisa Corputty, setelah tiba terpidana akan langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon,” katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1490 K / PID.SUS / 2016 tanggal 23 Januari 2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kegiatan LKS pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 779.834.000 pada tahun anggaran 2009 dan 2010.

Baca Juga: Buronan Korupsi 7 Miliar di Bank Maluku Diciduk

Terpidana harus menjalani hukuman selama 5 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 679.834.000, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Untuk diketahui, Louissa Corputty ditangkap di Jakarta. Buronan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku ini sebelumnya telah menghilang selama 3 tahun.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Maluku berhasil menangkapnya di Apartemen Menara Kebon Jeruk lantai 11 A.S Jakarta Barat, Rabu (9/12) kemarin. (S-49)