AMBON, Siwalimanews – Nelayan di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng bernama Semual Hetharia alias Semi kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/7), atas perbuatannya menyetubuhi anak 12 tahun.

Kakek 65 tahun ini didampingi pengacara, Ronal Silawane dan Frangky Tutupary dari Posbakum PN Ambon yang ditunjuk oleh majelis hakim, pimpinan Lucky Rombot Kalalo.

Terdakwa mengakui telah berulang kali menyetubuhi korban. Terdakwa melakukan perbuatan asusila itu, sebanyak dua kali kepada korban yang masih berusia 12 tahun. Setiap melampiaskan nafsu bejatnya, korban diberi uang Rp. 10.000 dan buah mangga.

Terdakwa dengan bujuk rayu dan memberikan sesuatu, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban disetubuhi di dalam kios milik terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, ia diancam dengan pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Pemuda Bursel Desak KPK Tetapkan Tagop Tersangka

Selain itu, perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1).

Terdakwa pertama kali melakukan perbuatannya pada Januari 2020. Bermula saat terdakwa mendatangi rumah anak korban untuk mengajaknya mengambil buah mangga di rumah terdakwa. Korban lalu mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Saat itu, rumah terdakwa dalam keadaan kosong. Terdakwa melakukan perbuatannya ketika korban masuk ke dalam rumah mengambil mangga.

Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke dapur dan mengambil buah mangga untuk memberikan kepada anak korban. Setelah itu, anak korban langsung kembali ke rumah anak korban.

Korban kembali melakukan aksinya pada Senin 16 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu, terdakwa datang dan duduk bercerita bersama keluarga korban di teras rumah. Setelah bercerita terdakwa langsung pergi dan tidak lama kemudian terdakwa kembali di depan rumah korban. Terdakwa lalu memanggil korban dengan isyarat menunduk kepalanya. Melihat itu, korban mengikuti terdakwa menuju ke rumah terdakwa.

Setelah sampai di rumah, terdakwa kembali melakukan aksinya. Setelah itu, terdakwa memberikan uang kepada korban Rp. 10.000 dan buah mangga. Terdakwa lalu menyuruh korban untuk kembali ke rumah.

Saat kejadian kedua inilah, perbuatan terdakwa diketahui Elisabeth Hetharie. Saat itu Elisabeth curiga melihat korban dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Elisabeth lalu membuntuti dan mengintip mereka.

Elisabeth langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Sehingga orang tua  korban langsung memanggil korban dan menanyakan kebenaran cerita itu. Atas pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Ambon.(Cr-1)