AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso mengklaim proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013, tidak ada masalah.

“Pembangunannya sudah selesai dan dimanfaatkan warga,” kata Santoso, kepada Siwalima, Rabu (8/7).

Santoso mengatakan, tim Kejari Ambon sudah melakukan on the spot ke Kariu. Disana, mereka sudah mengambil keterangan dari beberapa pihak, termasuk masyarakat.

Dari keterangan dan on the spot tersebut, pihak kejaksaan mencari tahu apakah proyek tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan benar. Ia mengatakan, proyeknya sudah dimanfaatkan warga.

“Memang, awalnya dari informasi pembangunan itu belum selesai. Tapi disana kita lihat sudah selesai,” jelas Santoso.

Baca Juga: Korban Perkosaan Ayah Tiri Menangis Saat Beri Kesaksian

Ia menyebut memang ada kerusakan yang terjadi, tapi itu dikarenakan karena bencana alam yakni longsor di daerah tersebut.

Ketika ditanyakan soal kasus ini tidak tercatat dalam berkas serah terima jabatan Kasi Pidsus Kejari Ambon dari Wahyudin Kareba kepada Ruslan Marasabessy, Benny Santoso enggan meresponnya.

Santoso berdalih, segala sesuatu yang diinformasikan harus sesuai dengan fakta dan sumber informan yang jelas.

Ia bahkan mengatakan, enggan menjawab hal ini dengan bahasa publik. Pasalnya, akan menimbulkan banyak penafsiran.

“Intinya adalah proses hukum kita punya SOP. Apalagi sekarang kita sudah punya layanan terpadu satu pintu,” katanya.

Menguap

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013 menguap di Kejari Ambon.

Tim intel Kejari Ambon telah melakukan on the spot, dan menemukan ketidakberesan dalam proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.

Sumber di Kejari Ambon mengaku, kasus ini tidak tercatat dalam berkas serah terima jabatan Kasi Pidsus Kejari Ambon dari Wahyudin Kareba kepada Ruslan Marasabessy, pada Jumat (19/6) lalu.

“Kita sudah melihat dokumen serah terima jabatan Kasi Pidsus, ternyata tidak ada catatan penanganan perkara dugaan korupsi SPAM di Kariu,” ungkap sumber itu, kepada Siwalima, Sabtu (4/7).

Sumber itu mengaku, tim Kejari Ambon sudah melakukan on the spot ke Kariu. Setelah itu, sejumlah pejabat Balai Sungai Maluku dipanggil. Selanjutnya, hilang bak ditelan bumi.

“Setelah tim Kejari Ambon melakukan on the spot ke Kariu yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengambilan keterangan dari sejumlah pejabat dari Balai Sungai Maluku, tiba-tiba kasus ini sudah tidak dilanjutkan lagi,” ujarnya, sambil meminta namanya tak dikorankan.

Sementara Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso yang dihubungi beberapa kali, namun ia mereject telepon.

Praktisi Hukum, Djidon Batmamolin menyesalkan sikap Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso yang tak transparan menangani kasus dugaan korupsi. “Ada apa dengan Kajari Ambon sehingga mendiamkan kasus ini padahal diduga proyek ini bermasa­lah,” tandas Batmamolin, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (5/7).

 

Dirinya meminta petinggi Korps Adhyaksa mengevaluasi kinerja Benny Santoso selaku Kajari Ambon. “Kinerja Kajari Ambon harus dievaluasi. Masa, kasus ini diusut, tiba-tiba didiamkan, ada apa,” ujar Batmamolin.

Ketua Aliansi Gerakan Anti Korupsi  Maluku, Jonathan Pesurnay mencium ada ketidakberesan dalam penanganan kasus proyek SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu.

“Kami heran, kasus ini tiba-tiba didiamkan. Kami menduga ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini, jangan karena proyeknya Balai Sungai, lalu didiamkan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah mengusut dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013.

Diduga proyek senilai Rp1,2 miliar milik BWS Provinsi Maluku itu tidak beres, padahal anggaran sudah dicairkan seratus persen.

“Benar kami sedang mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM, namun status kasusnya masih dalam proses penyelidikan intel,” ujar Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto kepada Siwalima di Ambon, Rabu (10/7).

Sunoto menjelaskan, tim intel Kejari Ambon telah melakukan investigasi untuk melihat secara langsung kondisi fisik pekerjaan proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejari Ambon No. 04/S.1.10/Dek/05/2019 tertanggal 07 Mei 2019.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat melakukan investigasi tim intel Kejari menemukan sejumlah kekurangan dalam pelaksaan proyek SPAM diantaranya, instalasi jaringan pipa air bersih yang tidak rampung bahkan tak tersambung hingga ke bak penampungan atau re­servoir. Selain itu, pengadaan pipa juga tak sesuai spek. (Cr-1)