AMBON, Siwalimanews – Lagi-lagi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Maluku. Kali ini, kakek berusia 66 tahun berinisial HS, nekat mencabuli anak gadis yang baru berusia 5 tahun.

Perbuatan bejat pelaku ini, dilakukan di salah satu sungai yang terletak di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada 30 Juli lalu. Sang kakek bejat ini, kemudian dilaporkan pihak keluarga korban dan langsung diamankan pihak kepolisian.

Kini lelaki paruh baya tersebut harus membayar perbuatanya pasca ditetapkan sebagi tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon. Sang kakek dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan diamankan Senin (1/8) kemarin pasca dilaporkan oleh keluarga korban, setelah diamankan dan dilakukan rangakaian penyelidikan, penyidik lalu menetapkannya sebagai tersangka. Dirinya dijerat pencabulan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, di Mapolresta Ambon, Kamis (4/8).

Utomo menjelaskan, perbuatan tersangka berawal saat dirinya hendak buang hajat di salah satu sungai yang merupakan tempat kejadian perkara. Saat itu tersangka melihat korban yang sementara bermain sungai. Entah dirasuki setan apa, tersangka yang mendekati korban langsung mencabulinya.

Baca Juga: Wabup Minta BNI Beri Edukasi bagi Warga Malteng

“Korban sedang bermain sambil mencari dan memegang batu, melihat hal itu tersangka langsung turun ke pinggir sungai sambil mengambil dua buah batu dan diberikan ke korban serta langsung melakukan pencabulan, dan setelah itu korban disuruh pulang,” ungkapnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka tak menyadari bahwa perbuatanya itu dipergoki salah satu warga. Warga itu lalu memarahi tersangka, namun tersangka membalasnya dengan melempar saksi dengan batu.

Tak pikir panjang saksi langsung pergi meningalkan TKP dan melapor ke keluarga korban, sehingga keluarga korban lalu melaporkannya ke polisi guna di proses hukum. (S-10)