AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan salah melakukan pembayaran lahan yang diperuntukan bagi pembangunan proyek embung di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, tahun 2019 lalu.

Embung seluas 120 x 80 meter persegi tersebut, dibebaskan oleh pemerintah kabupaten sebagai bentuk tanggung jawab menyediakan lahan bagi Balai Wilayah Sungai untuk merealisasikan program.

Pemilik Lahan yang sah Mando Pary mengaku, terhadap tindakan pemerintah kabupaten ini, pihaknya telah menyampaikan keberatannya kepada bupati dalam bentuk surat sebanyak dua kali, namun tidak ada itikad baik dari bupati untuk menyelesaikan permasalah salah bayar lahan tersebut.

“Pemkab sudah salah bayar lahan. Saya sudah datangi dan surati Bupati Bursel dua kali, tapi tidak ada respon sama sekali,” ungkap Mando kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (4/8).

Menurutnya, sebagai pemilik lahan, dirinya memiliki surat-surat sah kepemilikan lahan di lokasi pembangunan embung yang dikerjakan PT Panca Salagor itu dan ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: TV Analog Dihentikan, 12,750 RTM di Ambon akan Peroleh STB

Merasa langkah protesnya tidak diindahkan, Mando mendatangi DPRD Provinsi Maluku guna melaporkan BWS Maluku ke Komisi III DPRD. Namun, setelah diberikan penjelasan soal kewenangan melakukan ganti rugi berada di Pemkab Bursel, maka dirinya bergegas ingin kembali ke Namrole untuk melaporkan Bupati dan jajarannya ke DPRD Bursel.

“Surat-surat kepemilikan lahan saya lengkap semua, tapi kenapa Pemda Bursel diam-diam bayar lahan ke orang lain,” jelas Mando.

Bahkan, akibat dari pengerjaan proyek pembangunan embung tersebut kata dia, telah mengakibatkan ratusan tanaman kelapanya ditebang untuk kepentingan proyek ini.

“Saya sudah rugi dua kali. Selain lahan saya dicaplok, saya kehilangan pohon kelapa yang selama ini membantu memenihi kehidupan keluarga saya,” kesalnya. (S-20)