Hal ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo dan Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie yang berlangsung di Kantor Kejati, Senin (28/10).

Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo dalam kesempatan itu menjelaskan pentingnya peran aktif kejaksaan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang intelijen.

“Ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan selama pelaksanaan pekerjaan karena kondisi geografis wilayah Maluku maupun sumber daya alam dan keterbatasan SDM yang ada,” terangnya.

Dengan kewenangan yang diberikan melalui bidang intelijen, ia memastikan proyek strategis yang ada di Maluku baik PSN dan PSD dapat berjalan lancar dan bisa selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Menurutnya, MoU juga merupakan suatu langkah kolaborasi sektoral yang dikuatkan dengan tujuan untuk meminimalisir adanya praktek penyimpangan dalam berbagai proyek pembangunan.

Baca Juga: Unit Jibom dan KBRN Dikerahkan Sterilisasi Lokasi Debat

Selain itu, langkah tersebut juga sebagai percepatan pembangu­nan proyek yang ada di Maluku.

“Dengan begitu, seluruh proyek bisa berjalan secara lancar sesuai dengan target operasi yang sudah ditetapkan tim pengamanan pembangunan strategis bidang intelijen Kejati Maluku,” tegasnya.

Lanjutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Aturan ini telah mengamanatkan kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,” tandasnya. (S-29)