Si Jago Merah Ngamuk, Dua Rumah di Ambon Terbakar
AMBON, Siwalimanews – Dalam sepekan si jago merah ngamuk mengakibatkan, dua rumah di Kota Ambon ludes terbakar.
Pada Minggu (27/10) satu unit rumah milik Sudin Ubfan, yang terletak di BTN Wayame Blok II N0.43, RT 008/RW 005, Kecamatan Teluk Ambon. Sedangkan Jumat (25/10) kebakaran juga terjadi di Hative Kecil, rumah dua lantai milik Theodorus Ricardo Lawalatta yang berlokasi di RT 01/RW 01.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (27/10) menjelaskan berdasarkan keterangan pemilik rumah, Sudin Ubfan kebakaran terjadi saat dirinya sementara baring didalam kamar kemudian terdengar suara percikan dari arah belakang rumah. Setelah dicek terlihat kobaran api yang membesar.
“Melihat kobaran api yang sudah membesar saksi bergegas keluar rumah untuk menyelamatkan diri dari kobaran api,” ujar Luhukay.
Kata dia, kondisi sekitar yang berasap membuat saksi kesulitan dalam bernafas. Hal ini lantas membuat saksi harus dilarikan ke RS Leimena untuk mendapat perawatan medis.
Baca Juga: Watubun Kembali Pegang Palu DPRD MalukuKebakaran yang terjadi membuat warga sekitar berbondong-bondong memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Tak selang beberapa saat Kabag Ops Polresta Ambon, Kompol J Titus bersama personel tiba di TKP bersamaan dengan 5 unit damkar yang langsung berupaya memadamkan kobaran api di lokasi kejadian.
Kurang lebih 1 jam pemadaman api berhasil dipadamkan.
“Untuk penyebab terjadinya kebakaran belum dapat dipastikan, untuk korban jiwa tidak ada hanya pemilik rumah sempat dapat perawatan saja, “ungkapnya.
Rumah di Hative Kecil
Sedangkan kebakaran terjadi di Hative Kecikl lanjut Luhukay, rumah dua lantai milik Theodorus Ricardo Lawalatta yang berlokasi di RT 01/RW 01 Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terbakar.
Luhukay menjelaskan, Kebakaran yang terjadi, Jumat (25/10) sekitar pukul 21.30 WIT diduga akibat hubungan arus pendek listrik.
Luhukay kepada wartawan, Sabtu (26/10) mengungkapkan, sebelum kebakaran beberapa rekan korban yang sementara berbelanja di kios milik korban melihat ada percikan api dari bagian belakang kulkas. Namun saat hendak membantu memadamkan api tersebut korban malah menyuruh para saksi keluar.
“Melihat adanya kobaran api para saksi menyampaikan hal tersebut kepada korban sementara rekan saksi lainnya langsung hendak berupaya untuk membantu korban guna memadamkan api tersebut, namun korban langsung melarang dengan alasan korban dapat memadamkan api tersebut sendiri dan korban langsung memerintahkan para saksi untuk segera keluar dari dalam kios, sambil menutup pintu kios,” jelas Luhukay.
Selang 30 menit kemudian para saksi yang sudah berada diseberang jalan melihat kobaran api yang sangat besar dari toko milik korban, dan langsung berupaya memadamkan kobaran api namun pintu seluruh toko milik korban sudah tertutup rapat.
Sementara menurut keterangan korban, salah satu warga setempat datang menyampaikan kepadanya bahwa telah terjadi kebakaran pada rumah milik korban tepatnya lantai II.
“Kalau dari keterangan korban ada warga yang sampaikan ada kebakaran di lantai II, sehingga korban langsung kaget dan hendak berjalan naik ke lantai II, akan tetapi kobaran api sudah membesar pada bagian tangga menuju lantai II, sehingga korban langsung berlari keluar dari rumah guna menyelamatkan diri,”ujarnya.
Sekitar pukul 21.40 WIT 6 unit damkar, 1 mobil suplay PMI Kota Ambon dan 1 unit mobil tangki air tiba di TKP dan langsung berupaya memadamkan kobaran api. Disusul personeil Sirimau dan SPKT Polresta Ambon yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Ambon dan disampingi Kapolsek Sirimau tiba di TKP, langsung mengarahkan personel untuk mengamankan TKP serta mengatur arus lalu lintas.
Hampir dua jam bergelut dengan api, api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.10 WIT.
“Dugaan sementara penyebab kebakaran diakibatkan adanya hubungan arus pendek, korban jiwa tidak ada hanya saja kerugian materil dalam kejadian tersebut mencapai ratusan juta rupiah, “tutupnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan