AMBON, Siwalimanews – Hingga kini talud penahan ombak di sepanjang ruas jalan Negeri Laha menuju Negeri Hatu Kabupaten Maluku Tengah terbengkalai dan tidak ada langkah penanganan dari Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Komisi III DPRD Provinsi Maluku memastikan segera memanggil Dinas PUPR Maluku dalam waktu dekat ini.

Penegasan ini disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahak­bauw kepada wartawan di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Senin (13/3) menindak­lanjuti adanya kerusakan talud penahan ombak akibat gelombang tinggi ditahun 2022 lalu.

Dijelaskan, Komisi III tidak pernah menutup mata dengan persoalan-persoalan infratruktur maupun perhubungan di Provinsi Maluku termasuk akses jalan Laha menuju Hatu yang belakangan telah rusak dan nyaris putus akibat erosi di bibir pantai.

“Terhadap persoalan abrasi di bibir pantai Laha menuju Hatu akibat gelombang tinggi nanti kita panggil PUPR untuk ditangani,” tegas Rahakbauw.

Baca Juga: Ombudsman Diminta Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik

Dijelaskan, pemanggilan akan dilakukan setelah Komisi III tuntaskan agenda pengawasan tahap pertama yang tersisa Kabupaten Maluku Barat Daya yang akan dilakukan setelah Komisi menuntaskan persolaan pasar mardika bersama sejumlah pihak.

“Sebenaranya kita harus ke MBD tapi karena adanya persoalan pasar mardika yang menyangkut nasib para pedagang juga maka kita pending untuk rapat dulu dan sesudah itu kita lanjutkan pengawasan, jadi setelah semua selesai pasti kita panggil PUPR Maluku untuk membahasnya,” ucap Rahakbauw.

Politisi Partai Golkar Maluku ini menegaskan akan melakukan koordinasi bersama PUPR Maluku, BPJN dan Balai Wilayah Sungai untuk mengatasi semua persoalan infrastruktur yang dikeluhkan masyarakat sebab tidak mungkin hanya ditangani dengan APBD saja apalagi APBD Maluku cukup kecil sehingga membutuhkan intevensi pemerintah pusat. (S-20)