SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanimbar akhirnya menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap dua kasus penganiayaan dengan tersangka masing-masing AdoloF Lartutul alias Lili dan Rio Lartutul alias Rio.

Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi melalui Kasi Intelnya Agung Nugroho mengaku, penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada, Senin (17/4) telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam ekspose tersebut diikuti oleh Kajati Maluku Edyward Kaban, Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi, Kasi Pidum Gedion Ardana, dan Jaksa Fasilitator Jerry NA Pattiasina. Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah yang dikenakan atau disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelas Agung dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (18/4).

Pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Jampidum Kejagung dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Agung menuturkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, dikarenakan telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

Baca Juga: Indey: 9,1 M Hutang Pihak Ketiga Telah Diselesaikan

Selain itu, tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahkan proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa syarat, dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, serta ada respon positif dari masyarakat tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“untuk itu, Kajari Tanimbar menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan yang diserahkan kepada dua tersangka atas nama Adolof Lartutul alias Lili dan Rio Lartutul alias Rio, sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan, Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(S-26)