AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di tahun ini telah menyelesaikan hutang ke pihak ketiga sebesar Rp9,1 miliar yang merupakan sisa hutang yang ditinggalkan selama masa pemerintahan bupati sebelumnya.

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey mengaku, dari total Rp 91,1 miliar itu telah dibayarkan ke pihak ketiga yang statusnya inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau yang UP3 Inkrah itu total 91.1 miliar semntara yang terbayarkan senilai Rp 9,1 miliar, yang diluar itu ada beberapa juga tapi secara teknis itu kita tidak tahu pasti, tapi ada,” kata Indey kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (15/4)

Disinggung besaran hutang Pemkab Tanimbar secera keseluruhan ke pihak Ketiga, Indey mengatakan saat ini masih dalam proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Pemkab Tanimbar memastikan akan tetap membayar hutang-hutang tersebut, namun akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kita pasti bayar, sesuai dengan arahan KPK. Kita bayar cicil sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tetap mau tidak mau pemkab harus bayar, karena itu kewajiban dan sesuai perundang-undangan, kita tetap bayar dan tidak abaikan itu. Cuma mekanisme dan besaran itu disesuaikan,” tuturnya. (S-26)

Baca Juga: Pemprov Didesak Fasilitasi Masalah Tapal Batas Kabupaten Buru dan Bursel