Kajari Malteng Harus Transparan Soal Korupsi Irigasi Sariputih
AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Juli Isnur harus transparan soal kasus korupsi proyek saluran Irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan saluran Irigasi tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,94 miliar, terkesan jalan di tempat.
Perintah tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorongo Zega kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku,” Rabu (9/9).
Zega mengakui, belum mengetahui perkembangan kasus tersebut secara lengkap. Namun, dia akan meminta Kajari Malteng untuk transparan mengenai perkembangan penyidikan.
“Saya belum begitu tahu. Tapi yang jelas, semua penyidikan kasus itu terbuka. Tidak ada proses yang ditutup-tutupi,” katanya .
Baca Juga: 9 Angkutan Umum Siap Jalani SidangDia berjanji, akan menanyakan alasan mengapa Isnur tidak transparan kepada media dan alasan mengapa enggan diwawancarai.
Zega juga menanggapi soal empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek saluran Irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng dibebaskan dari tahanan oleh jaksa.
“Mungkin ada sesuatu yang tidak bisa dipenuhi makanya dibebaskan dari tahanan. atau memang sudah masa penangguhan penahanan. Kita akan tanyakan Kajari lagi ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang tersangka dalam proyek Irigasi Sariputih ini yaitu, kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Margaretha Emma Elsa Samson alias Megi Samson, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA), Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.
Lima tersangka ini tidak ditahan, Kejari Malteng beralasanpara tersangka proyek tahun 2016 sebesar Rp 1.949.000.000 itu bersikap kooperatif.
“Sebelumnya kita tahan. Namun karena sikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus ini, maka kami kabulkan penangguhan penahanan mereka,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (8/6).
Menurut Benito, jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para tersangka sudah sekitar Rp 900 juta. Karena bersikap kooperatif, penangguhan penahanan mereka dikabulkan.
“Uang negara yang telah dikembalikan telah mencapai 900 jutaan. Kami pahami benar upaya mereka yang sadar akan hukum untuk mengembalikan uang negara dari kegiatan peningkatan pembangunan saluran irigasi Desa Sariputih,” ujarnya, sembari me-nambahkan, Kejari Malteng hanya menunggu audit BPKP untuk menuntaskan kasus ini. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan