NAMLEA, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi mengaku, korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya  di Kabupaten Buru yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2018 – 2019, dilakukan secara masif.

“Korupsi lampu jalan ini masif sekali karena hampir di semua desa,” ungkap Kajari Buru Muhtadi saat melakukan ekspose perkara tersebut, Rabu (28/4).

Lantaran korupsi itu dilakukan secara masif, maka Kajari bertekad akan menangkap big fish alias ikan besar dalam kasus ini.

“Saya tidak mau memproses yang receh-receh. Kita harus memproses big fishnya. Siapa pelaku utamanya, master mainnya siapa itu yang kita gali,” ucap Kajari.

Walaupun demikian, Kajari belum menyebutkan berapa besar nilai kerugian dalam dugaan korupsi lampu jalan ini. Namun sebelumnya Mantan Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy pernah mengungkap kalau dugaan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.

Baca Juga: Pemkab Serius Kembangkan Bandara Amahai

“Berapa harga lampu yang layak plus keuntungan bagi perusahan? Kita akan meminta bantuan perhitungan dari ahli,” tandas Kajari.

Ada empat vendor yang terlibat pada pengadaan lampu jalan desa di Kabupaten Buru sebesar Rp 28 juta per buah.  Dua vendor diantaranya PT Tujuh Jaya dan PT Papua Citra Buana. Keempat vendor yang datang, modusnya sama.

Dari pemahalan harga lampu jalan tenaga Surya ini, para  penjabat kades yang desanya membeli 10 buah lampu jalan dijatah Rp 30 juta.

“Dari lampu yang dinikmati oleh oknum penjabat kades Rp 30 juta. Satu lampu Rp 3 juta, dengan dalih uang pemeliharaan, harusnya yang melakukan pemeliharaan adalah kontraktor,” ujar Kajari.

Kajari lebih jauh menjelaskan, uang Rp 30 juta adalah bentuk suap atau gratifikasi kepada para kades, karena mereka mau melakukan pengadaan lampu jalan tenaga surya. Kasus ini kini sedang didalami kejaksaan dan ada 15 kades yang sudah mengembalikan uang grativikasi.

“Kita sedang melakukan penyelidikan khusus lampu jalan, dilakukan keseluruhan . Kita temukan disetiap pengadaan lampu ada unsur gratifikasi bagi kepala desa, yang lainnya menyusul,” janji Kajari.

Kajari optimis akan dapat menemukan master main dalam kasus mark up lampu jalan yang dilakukan secara masif ini.

“Saya katakan kita akan cari master mainnya, kenapa vendor ini bisa memasukan lampu ke desa-desa  yang terjadi secara masif,” tuturnya.

Menjawab keraguan masyarakat kalau kasus ini tidak akan tersentuh orang yang menyuruh melakukan pengadaan, Kajari menepis keraguan itu dengan mengatakan kalau kasusnya sedang berproses dan masih jalan.

Ditegaskan, hukum adalah panglima dan tidak ada satupun  yang kebal hukum. Sepanjang alat bukti dan saksi menunjukan si A sebagai pelakunya, maka tentunya harus ditindak lanjuti.

“Seandainya ada keterlibatan pejabat,  siapapun dia tidak kebal hukum. Kalau alat bukti menunjukan yang bersangkutan, kenapa tidak. Akan kita tindak. Kita tidak mungkin akan melakukan rekayasa keterangan,” tegas Kajari.

Untuk menuju ke arah itu, Kajari mengaku, penyidik melakukan kegiatan berdasarkan fakta dan alat bukti. keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, kemudian keterangan tersangka. Tersangka bisa menerangkan apa saja, itu hak tersangka.

Sedangkan keterangan saksi-saksi memberi keterangan akan menjadi petunjuk. Untuk itu, kejaksaan terus menggali keterangan dari saksi-saksi para penjabat kades, kenapa bisa mengadakan lampu dengan harga mahal. Apakah ada perintah? Yang perintah siapa?.

“Perintahnya harus jelas. Kalau hanya menebak-nebak saja, atau mengira-ngira saja tidak bisa. Jadi harus jelas. Dari keterangan-keterangan itu akan mengerucut ke tersangka dan master mainnya siapa,” cetus Kajari.

Ditambahkan, kasus ini akan dilakukan ekspose dua minggu sekali, supaya masyarakat mengetahui kinerja yang dilakukan Kejari Buru, yanga mana mulai dari penyelamatan keuangan negara, kemudian pengembangan perkaranya  akan terbuka.

“Teman teman pers bisa bertanya, kemudian bisa mengkritisi,” tutup Kajari. (S-31)