AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus penyelewengan anggaran di DPRD Kota Ambon, perlahan mulai redup. Pasalnya Kajari Ambon Dian Fris Nalle mengaku ada indikasi melawan hukum, tapi kerugian negara sudah disetor kembali ke nagara.

“Kami komitmen tidak ada tebang pilih, kita kerja sesuai SOP, prinsip kami kalau uang dikembalikan berarti sudah ada upaya menyelamatkan keuangan negara, soal apakah akan menghilangkan perbuatan pidana, nanti kita simpulkan setelah ekspos bersama,” pungkas Kajari kepada wartawan, dalam keterangan kepada pers di Aula Kejari, Jumat (14/1).

Apalagi secara tegas, Nalle memastikan akan melaporkan perkembangan kasus ini ke Kejati Maluku untuk menentukan jadwal ekspos, guna menentukan kasus ini naik ke penyidikan atau tidak. Ia pun tidak menampik kemungkinan kasus ditutup, jika kerugian negara sudah dikembalikan.

Namun akademisi Hukum Pidana Unpatti, George Leasa meminta Kejari Ambon untuk tranparan kepada masyarakat Kota Ambon berkaitan dengan perkembangan kasus yang merugikan negara Rp5,3 miliar itu.

“KUHAP mengatur jelas, bukti permulaan cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka kasus tersebut harus mendapat kelanjutan proses dari yang tadinya penyelidikan naik menjadi penyidikan. Itu kalau sudah selesai pemeriksaan para saksi,” tambah Leasa kepada Siwalima beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kajari Akui Ada Indikasi Melawan Hukum di Kasus DPRD Kota

Apalagi kata Leasa, Kejari Ambon bukan baru pernah mengusut kasus korupsi dimana modus operandi yang digunakan pun sama antara satu kasus dengan kasus lainnya. Sehingga tidak sulit untuk mengungkapkan para pelaku tindak kejahatan luar biasa itu.

Ditegaskan, Kejari Ambon dapat menggunakan temuan BPK yang telah dikantongi untuk menjadi pintu masuk menentukan siapa yang bertanggungjawab sebagai tersangka.

Hal yang sama juga diungkapkan Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating. Katanya, dalam penanganan kasus korupsi, penyidik baik kejaksaan maupun polisi harus transpran ke masyarakat.

“Ini soal perkembangan hasil pemeriksaan. Publik hanya mau tahu progresnya bukan mau intervensi penyidik. Yang diselewengkan kan uang rakyat, sehingga rakyat juga ingin mengetahuinya, apalagi dilakukan oleh wakil rakyat atau anggota DPRD,” pungkas Sariwating.

Tak Masuk Angin
Kejaksaan Negeri Ambon diingatkan profesional dan tidak masuk angin dalam mengusut kasus tersebut. Korps Adhyaksa juga tidak boleh diintervensi siapapun, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan baik dan masyarakat menjadi puas dengan penegakan hukum di Kota Ambon salah satunya dengan mengekspos kasus tersebut.

“Kejaksaan harus tetap profesional jangan terpengaruh dengan intervensi manapun termasuk dengan melakukan ekspos terhadap kasus ini,” kata Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo kepada Siwalima Rabu (12/1) lalu.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon melalui penyelidik telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut baik yang berasal dari anggota DPRD maupun staf sekretariat DPRD, sehingga harus ada keterbukaan kepada masyarakat. Apalagi saat kasus ini telah menjadi konsumsi publik dan publik terus memantau. Artinya jika kejaksaan tidak terbuka kepada publik, maka dapat menimbulkan penilaian buruk terhadap kinerja lembaga kejaksaan dalam penuntasan kasus-kasus korupsi.
Transparan

Segera Tingkatkan

Hal senada juga dungkapkan akademisi Hukum Unidar, Rauf Pelu. Katanya, pemeriksaan puluhan anggota dewan dan staf Sekwan DPRD Ambon sudah menjadi bukti kuat jaksa segera tingkatkan kasus ini, dan jangan jalan tempat.

“Kalau untuk penetapan tersangka itu harus memiliki dua alat bukti yang cukup, ditambah surat dan petunjuk. Dalam kasus ini puluhan orang sudah diperiksa itu berarti jaksa harus tingkatkan kasus ini ke penyidikan,” katanya.

Menurutnya, jaksa tidak perlu berlarut-larut dalam penanganan kasus ini, tetapi segera tingkatkan dan bila perlu menetapkan tersangka, karena saksi yang diperiksa juga sudah sangat banyak.

Ia meminta agar penanganan jaksa tetap tegakkan hukum dimana pedang hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul keatas, dan siapapun tidak boleh dilindungi, karena semua orang sama dimata hukum.

Lalu, akankah kasus yang sempat menyita perhatian publik tiga bulan belakangan, akan berakhir anti klimaks di tangan jaksa? Mari bersama kita nantikan episode selanjutnya. (S-19)