AMBON, Siwalimanews – Desakan banyak pihak yang meminta agar pihak Kejari Ambon transparan dalam pengusutan dugaan korupsi di DPRD kota, membuat Kajari Dian Fris Nalle angkat bicara.

Dalam keterangan persnya di aula Kejari Ambon Jumat (14/1), Kajari yang didampingi Kasi Pidum Ajid Latuconsina, Kasi Pidsus Echart Palapia dan Kasi Intel Jino Talakua, menyampaikan progres pengusutan kasus tersebut.

Pada kesempatan itu, Kajari menegaskan, sekalipun kasus masih ada di tingkat penyelidikan, namun dalam pemeriksaannya penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, serta upaya pengembalian kerugian negara.

“Sudah ditemukan adanya indikasi, dari hasil pemeriksaan dan dari data pihak pemkot, ada sejumlah dana dikembalikan ke kas pemkot sebesar Rp.1,5 milliar, sementara ada juga dana Rp 400 juta di Bendahara DPRD, ini indikasi yang sementara kita dalami,” tegas Kajari.

Ia mengaku, dengan adanya temuan tersebut, maka ia akan melaporkan ke Kejati Maluku untuk segera menentukan jadwal ekspos untuk menentukan kasus ini naik ke penyidikan atau tidak.

Baca Juga: Siloam Hospital Sediakan Layanan Persalinan Metode Eracs

Bahkan Kajari memastikan, dalam bulan Januari ini ekspos kasus tersebut akan dilakukan.

“Senin ini, saya sudah sampaikan ke pimpinan Kejati untuk jadwal ekspos, kenapa harus ekspose bersama Kejati? Karena ini menyangkut partai politik dan kita mengacu kepada aturan itu. Saya pastikan bulan ini kita sudah ekspos,” janji Kajari.

Dalam pengusutan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa, masing-masing berasal dari 34 orang anggota lesgislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Untuk melengkapi pemeriksaan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari panitia lelang.

Diatanya soal pemeriksaan ahli dari BPK mengingat pengusutan kasus berawal dari temuan BPK, Kejari mengaku hal itu memungkinkan juga kasus naik ke penyidikan.

“Rencananya masih ada sekitar 5 saksi dari panitia lelang yang akan kita periksa, agar keterangannya kita sinkronkan dengan keterangan saksi yang sudah ada, kalau BPK nanti kita lihat, kalau setelah ekspose status kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Kajari juga menegaskan, tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Ia juga tidak menampik kemungkinan kasus ditutup, jika kerugian negara sudah dikembalikan.

“Kami komitmen tidak ada tebang pilih, kita kerja sesuai SOP, prinsip kami kalau uang dikembalikan berarti sudah ada upaya menyelamatkan keuangan negara, soal apakah akan menghilangkan perbuatan pidana, nanti kita simpulkan setelah ekspose bersama,” pungkas Kajari. (S-45)