Kades Fattolo Kelola Sendiri Dana Desa
AMBON, Siwalimanews – Sidang dugaan korupsi DD dan ADD Fattolo, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur tahun 2016 dengan terdakwa Abdullah Refra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/1).
Dalam persidangan terungkap, terdakwa sendiri yang mengelola dana desa lebih dari Rp. 700 itu. Pasalnya, sekreteris desa tidak mengetahui apa-apa perihal dana desa yang dicairkan.
“Saya tidak tahu, karena saya tidak pernah dilibatkan,” ujar Sekretaris Desa Fattolo, Rusna Fesanlau dalam sidang.
Dia juga menuturkan, hanya menerima honor kerjanya satu kali. Uang Rp1 juta diterima sebagai honor menjadi sekretaris selama tahun 2016.
Dia pun mengaku hanya menandatangani satu kwitansi saja terkait dengan honor yang diterimanya. Selain itu, tidak menandatangani kwitansi apapun.
Baca Juga: Besok Buronan Kasus Reboisasi Digiring ke Ambon“Apabila ada kwitansi lain dengan tandatangan milik saya, berarti bisa dipastikan itu palsu,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa diduga membeli motor dengan dana desa. Hal itu terlihat dari bukti penjualan pada tahun 2016.
“Saya kerja tahun 2016. Sedangkan pembelian motor 2016. Saya tahu ada beli motor melalui bukti penjualan. Tapi saya tidak tahu dia belinya pakai uang apa,” kata Dwi Retnawati salah satu karyawan di dealer dalam sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Reinado Sampe membeberkan peran Refra dalam melakukan perbuatan melawan hukum mengelola keuangan Negeri Fattolo Tahun 2016 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri menggunakan uang negara sejumlah Rp. 384.229.000.
Pada tahun itu, Negeri Fattolo mendapatkan DD sebesar Rp. 617.131.000 dan ADD Rp. 100 juta.
Pencairan uang itu dilakukan oleh terdakwa dari rekening kas desa. Setiap kali dicairkan uang tersebut disimpan oleh terdakwa hanya untuk melakukan pembayaran upah kerja, beli semen dan reputasi material pembangunan.
Terdakwa tidak jujur dan transparan serta tidak baik dalam mengelola dana serta mempergunakan dana desa tersebut. Selain itu, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan
Dia juga tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa anggaran dengan bukti bukti yang sah akibat dari kemahalan harga serta banyaknya barang atau pekerjaan yang fiktif.
Jaksa lalu membidiknya dengan pasal tindak pidana korupsi. Dia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sidang itu dipimpin majelis hakim Jenny Tulak Cs. Sementara, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Dominggus Huliselan. (S-49)
Tinggalkan Balasan