Kabid Humas: Penyidik Fokus Periksa Saksi dari Polres SBT
Kasus Dugaan Fitnah Institusi Kepolisian
AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian yang dilakukan Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar terus begulir di Polda Maluku.
Bahkan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak polisi dalam hal ini Polres SBT.
“Jadi yang sudah diperiksa Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar selaku saksi pelapor, Kasat Serse Iptu Labeli dan anggota Polres SBT Bripka Suwardi, jadi terkait dengan kasus ini masih kita periksa Polisi dulu,” jelas s Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Moh Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjanya, Kamis (26/11).
Menurutnya, usai peneriksaan saksi dari pihak Polres SBT, penyidik kemudian akan mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yusri AK Mahedar selaku terlapor.
Sebelumnya diberitakan, Laporan polisi yang dilayangkan Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Andre Sukendar terhadap Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar tetap diproses.
Baca Juga: Terancam Masuk Bui 4 TahunKabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, kasus tersebut tetap jalan meskipun ada permintaan maaf dari Mahedar.
“Kita tegakan hukum, kasus ini tetap jalan dan masih proses kok. Tidak ada yang katanya akan ditutup lantaran sudah minta maaf. Ini kan soal nama baik institusi jadi ya kita lihat saja nanti. Saya tegaskan kasus tetap jalan, ya itu aja,” tandas Ohoirat kepada Siwalima, Sabtu (21/11).
Ohoirat mengatakan, kalau kasus itu ditutup berarti ada pencabutan perkara oleh pelapor. Tapi sampai saat ini institusi tetap memproses. Sehingga informasi akan ditutup itu tidak benar.
“Kita prinsipnya tegakan hukum. Dan olehnya itu kasus masih jalan. Kan sementara diproses dan ditelaah di Ditreskrimum. Ya kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa,” ungkap Ohoirat. (S-45)
Tinggalkan Balasan