JPU Tetap Tuntut Penyelundup Sinabar 3 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Helut tetap menuntut terdakwa George Tuhumury (42) yang terlibat perkara penyelundupan batu cinnabar dalam botol air mineral dan jirigen di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan pidana 3 tahun penjara.
Sikap tegas JPU tersebut disampaikan dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (27/4) menanggapi pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya Penny Tupan.
Terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan alasan karena ia belum pernah dihukum. Terdakwa juga tidak berbelit-belit, bersikap sopan serta menyesali perbuatan yang dilakukan.
Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkannya, lantaran dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
“Atas tuntutan tersebut terdakwa mohon keringanan yang mulia, karena ia tulang punggung keluarga, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Polda Maluku tak Lakukan Kekerasan Terhadap Tokoh RMSMenanggapi pembelaan terdakwa, JPU tetap pada tuntutan menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Terdakwa juga didenda uang Rp. 50 Juta subsider 6 bulan penjara.
Didalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Sidang pembelaan itu dipimpin Ketua Majelis Ahmad Hikayat, didampingi Jenny Tulak dan Felix Wiusan selaku hakim anggota.
Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, 21 September 2019 lalu, saat itu terdakwa sedang naik tangga kapal KM Ngapulu dan sementara mengangkut tas ransel yang berisikan barang tambang berupa pasir yang disimpan dalam empat botol air mineral ukur 1,5 liter dan 1 jerigen ukur 5 liter.
Ia ditangkap oleh sejumlah anggota polisi pada saat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Yos Sudarso. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan