JPU tak Temukan Keterlibatan Orno di Korupsi Coldstorage
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmin Hamzah menepis peluang Barnabas Orno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik es di Desa Moain dan Nuwewang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Hal ini ditegaskan Asmin menindaklanjuti pengakuan salah satu terdakwa dalam kasus ini, Semmy Theodorus dalam proyek tersebut dihadapan majelis hakim mengakui dirinya ada memberikan fee sebesar Rp 150 juta kepada Barnabas Orno, dalam sidang yang terbuka untuk umum Selasa (8/3) di Pengadilan Tindak pidana korupsi, di Pengadilan negeri Ambon.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Hamzah mengungkapkan, peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik es milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD sangat tipis bahkan saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keterlibatan mantan bupati dua periode itu tidak ditemukan.
“Peluang Barnabas Orno untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini sangat tipis bahkan nyaris tidak ada keterlibatannya, “ ujar Asmin.
Hal ini lanjut Asmin lantaran tidak ada saksi yang mampu mendukung keterangan terdakwa Semmy Theodorus. Dan juga tidak ada alat bukti lainnya yang mampu menguatkan pengakuan terdakwa Semmy Theodorus.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pasutri di SBT Dibekuk PolisiDitambahkannya, walaupun pengakuan terdakwa Semmy Theodorus ini disampaikan dalam persidangan. Namun jika tidak didukung dengan alat bukti, maka sangatlah mustahil menjadikan Barnabas Orno selaku tersangka baru dalam kasus ini.
“Merujuk pada salah satu asas hukum yang kita pakai yakni unus testis nulus testis atau satu saksi bukankah saksi. Maka keterangan terdakwa dalam persidangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menetapkan Barnabas Orno sebagai tersangka, “ papar Asmin.
Hal lainnya lanjut Asmin, terdakwa Semmy Theodorus mengakui memberikan uang Rp 150 juta kepada Barnabas Orno. Namun tidak ada saksi yang menyaksikan pemberian uang tersebut.
Selain itu tidak ada alat bukti lainnya berupa kwitansi serah terima uang dari Semmy Theodorus kepada Barnabas Orno. Oleh karena pengakuan Semmy Theodorus dalam persidangan tidak dapat dijadikan alasan hukum menjadikan Barnabas Orno sebagai tersangka baru.
Sebelumnya diberitakan, pengakuan mengejutkan keluar dari mulut kontraktor yang mengerjakan proyek yang dianggarkan tahun 2015 itu.
Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik es di Desa Moain dan Nuwewang, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Christina Teteleptta di Pengadilan Tipikor Ambon Selasa (8/3), Semmy Theodorus selaku penyedia jasa dari CV Berkat yang juga terdakwa dalam kasus ini dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Menariknya, dalam sidang ini terungkap fakta baru keterlibatan mantan Bupati MBD dua periode Barnabas Orno.
Wakil Gubernur Maluku ini disebut-sebut menerima sejumlah uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 1.751.488.075, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku ini.
Fakta ini terungkap setelah majelis hakim mencerca terdakwa Theodorus.
Diawal sidang, Theodorus sempat menyampaikan sejumlah statemen terkait aliran dana Rp.150 juta ke Orno.
Theodorus sempat berdalih uang tersebut diberikan menggunakan uang pribadinya dan tidak ada kaitan dengan anggaran proyek.
Hanya saja penyataan ini tidak langsung ditelan mentah-mentah oleh majelis hakim. Majelis Hakim kemudian membuka dan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mana terdapat pengakuan terdakwa soal pemberian dana sebesar Rp.150 juta tersebut.
Theodorus yang terdesak akhirnya mengakui bahwa dana tersebut diberikan ke mantan Bupati MBD, Barnabas Orno sebagai fee, lantaran proyek tersebut diberikan kepada terdakwa.
“Iya, benar saya memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada pak Barnabas Orno sebagai fee, karena memberikan proyek tersebut kepada saya untuk dikerjakan,” ungkap Theodorus.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelus hakim selanjutnya menunda sidang dengan agenda masih mendengar keterangan saksi. (S-08)
Tinggalkan Balasan