Jerat Hukuman bagi Sang Koruptor
Dari tahun ke tahun, korupsi di Maluku tak pernah habis dibabat aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
Walaupun Pengadilan sebagai benteng terakhir memberikan hukuman bagi sang koruptor, namun hal itu belum menjadi efek jera. Hukuman yang diberikan juga dinilai masih ringan, dan belum sejalan dengan uang rakyat yang dikorupsi.
Dalam tahun 2023 saja tercatat Kejaksaan Tinggi Maluku telah menangani sejumlah kasus korupsi dan mendapat sorotan publik diantaranya, dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana Covid yang ditangani Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2020.
Pemprov pada tahun tersebut memperoleh anggaran penanganan Covid sekitar 100 miliar, sedangkan tahun 2021 sekitar 70 miliar rupiah. Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu. Dugaan anggaran ini diselewengkan dan berpotensi kuat merugian keuangan negara.
Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran setiap 30 OPD di lingkup Pemprov Maluku. Anggaran tersebut diduga dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran. dan hanya dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Selanjutnya, proyek pekerjaan pembuatan tanaman hutan rakyat tahun 2022 di Kabupaten Maluku Tengah. Proyek milik Dinas Kehutanan Maluku ini berasal dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp2,5 miliar dan diduga bermasalah.
Baca Juga: Menanti Langkah Hukum KejatiUntuk dua proyek ini Kejati Maluku telah meningkatkan penanganannya dari bagian intelijen ke bagian pidana khusus.
Kemudian kasus bernilai jumbo yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yaitu, dugaan penyimpangan sejumlah proyek yang dibiayai dari dana Pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur bernilai hampir 700 miliar.
Dua proyek yang dibiayai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari SMI baik proyek air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 sebesar Rp13 miliar maupun proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Buru.
Kasus lainnya yang tidak kalah menarik yaitu dugaan penyimpangan dana Hibah dari pemerintah Provinsi Maluku kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp2,5 miliar.
Terkait kasus ini, puluhan OPD di lingkup Pemprov Maluku telah diperiksa tim intelijen Kejati Makuu, bahkan penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke bagian pidana khusus.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek Jalan Inamosol, Kabupaten SBB. Dalam kasus ini Kejati telah menetapkan dua tersangka, satu tersangka mantan Kadis PU SBB, TW yang kasusnya sementara bergulir di Pengadilan Tipikor, dan stafnya yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, JS telah ditahan pekan lalu oleh tim penyidik Kejati Maluku dan digiring ke Rutan Waiheru Kelas II A
Selain itu, kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021. Kasus ini sudah di tingkat penyidikan dan puluhan saksi dari Kabupaten SBT telah diperiksa jaksa
Kejati membidik proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas sejak tahun 2016 lalu. padahal proyek milik Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku di Kabupaten Malteng dan SBB tersebut menghabiskan anggaran Rp6,3 miliar sayangnya penanganan sejumlah kasus ini belum tuntas ditangani, Kepala Kejati Maluku, Edward Kaban kini dirotasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kaban ditarik masuk ke gedung bundar, dan dipromosikan sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta.
kasus-kasus korupsi ini akan dilanjutkan penanganannya oleh Kajati baru, Agoes Soenanto Prasetyo yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.
Kita berharap, penanganan kasus-kasus korupsi ini ditangani serius, kendati terjadi pergantian pimpinan di tubuh kejaksaan tetapi hal itu tidak memperlambat penanganan kasus-kasus korupsi.
Koruptor harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, uang rakyat harus dikembalikan. Hal ini penting agar korupsi di Maluku juga semakin ditekan, ditambah sosialisasi penanganan kasus-kasus korupsi oleh aparat penegak hukum semakin ditingkatkan, sehingga orang akan takut untuk korupsi. Intinya korupsi harus dilawan secara bersama-sama. (*)
Tinggalkan Balasan