GUNA memastikan kesiapan menjelang penilaian pelayanan pub­lik oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Sekda Jafar Kwairumaratu, Senin (29/8), mengunjungi sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kabu­paten Seram Bagian Timur.

Turut mendampingi Asisten II Idris Boufakar, Kabag Ortala AS Salampessy dan beberapa staf dari Badan Inspektorat daerah, kunju­ngan kerja ini diawali di Dinas PTSP, dilanjutkan dengan Badan Kes­bangpol, Dinas Pertanian, Sosial, RSUD Bula, Dinas Pendidikan dan berakhir di Dinas Kesehatan.

Menurut Sekda, kunjungan di­awali di dinas PTSP mengingat di­nas ini merupakan barometer pelayanan publik di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini. Dimana hampir lebih dari 99 persen pela­yanan perizinan diselenggarakan oleh OPD pimpinan Saleh Sukunora ini. Olehnya jika pelayanan publik di OPD ini dinilai berjalan baik, maka SBT secara keseluruhan dianggap baik dalam pelayanan publik.

“Jadi PTSP ini adalah barometer, jadi kita fokuskan kunjungan ini dengan maksud agar melihat lebih dekat kesiapan yang dilakukan jelang penilaian oleh Ombudsman RI,” jelas Kwairumaratu di sela-sela kunjungan itu.

Satu persatu OPD yang didatangi, Sekda dan rombongan langsung memeriksa ragam kesiapan yang dilakukan mulai dari ruang loket layanan, jenis-jenis layanan, Stan­dar Operasional Pelayanan (SOP) hingga penataan dan kebersihan. Petugas di masing-masing OPD diarahkan menata ruang layanan agar sesuai standar.

Baca Juga: WAJAR Jadi Ajang Evaluasi Kinerja OPD

Menurut Sekda sesuai arahan Bupati Abdul Mukti Keliobas dalam penilaian Ombudsman tahun ini SBT harus bisa keluar dari zona merah. Setidaknya bisa menaikkan hasil penelitian menjadi zona hijau. Dari kesiapan yang berhasil dipantau, sangat terbuka peluang harapan untuk mencapai zona hijau.

Sementara itu beberapa OPD lain yang belum sempat dikunjungi, baru akan didatangi pada Selasa hari ini. Pada kunjungan hari kedua ini, petugas dari inspektorat daerah masih akan dilibatkan. Mereka memangkul tugas melaksanakan monitoring terhadap penyelesaian temuan OPD sesuai hasil audit reguler oleh BPK RI.(S-08)