Jawab Program Jaga Desa, Kejati Maluku Rangkul Para Kades
AMBON, Siwalimanews – Setelah sukses dengan program jaksa menyapa, Kejaksaan Agung kembali meluncurkan program unggulan jaga desa bersama-sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya bersinergi mengawal pembangunan di desa.
Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan, agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran. Untuk menjawab program ini, maka Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan jaksa merangkul para kepala desa di dua kecamatan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan, kegiatan jaksa jaga desa tersebut penting, mengingat banyak pemerintah desa yang kerja buruk dan berindikasi kerugian negara.
“Pentingnya peningkatan pengetahuan tentang tata kelola ADD dan DD agar terhindar dari pengelolaan buruk yang berdampak kerugian negara, maka Kejati Maluku melalui program jaga desa melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada para kades di Kecamatan Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon yang dipusatkan di Knator Camat Baguala, Jumat (25/8).
Kareba mengaku dalam kegiatan itu pihaknya, mensosialisasikan tentang tata cara pengelolaan DD berdasarkan regulasi dan terknis Pencegahannya, serta temuan – temuan APIP/Inspektorat dan lembaga hukum kejaksaan yang menjerat para kades dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nelayan 73 Tahun yang Hilang di SBT Belum Ditemukan“pihaknya juga berterima kasih kepada jajaran pemerintah kecamatan yang telah mendukung kegiatan ini, serta ucapan terima kasih kepada para peserta yang terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan dimaksud, semoga hal yang menjadi kendala yang dialami para kades dapat dibahas tuntas dalam pertemuan ini,” ujar Kareba kepada Siwalimanews usai kegiatan tersebut.
Menurutnya, jajaran pemreintah kecamatan saat itu mengharapkan tim penerangan hukum Kejati Maluku melalui kegiatan itu tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jajaran pemerintah desa dalam mengelola ADD dan DD, sehingga peningkatan pembangunan ditingkat desa dapat berjalan sesuai dengan program pemerintah.(S-26)
Tinggalkan Balasan