Jauwerissa: Pemberhentian Penjabat tak ada Dalam Keputusan Paripurna
AMBON, Siwalimanews – Keterlambatan pembahasan KUA PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2023 berbuntut panjang, pasalnya, banyak oknum-oknum yang tak bertanggungjawab mulai menghembuskan isu bahwa, DPRD telah mengambil keputusan dalam paripurna untuk memberhentikan Penjabat Bupati daniel Indey.
Wakil Ketua DPRD Tanimbar Ricky Jauwerissa yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (2/12) menegaskan, sampai dengan saat ini, soal pemberhentian Penjabat Bupati Daniel Indey tidak ada dalam keputusan paripurna DPRD.
“Soal isu pemberhentian penjabat bupati sampai dengan hari ini tidak ada keputusan dalam paripurna untuk memberhentikan maupun pengusulan pergantian, yang ada hanya keputusan untuk mengundang penjabat. Nanti kita lihat apa keputusan DPRD ketika selesai rapat bersama penjabat nantinya,” jelas Jauwerissa.
Ia menjelaskan, dalam paripurna kemarin ada perdebatan soal keterlambatan dalam penyerahan dokumen KUA PPAS ABPD 2023, dalam perdebatan itu, memang ada beberapa anggota mengusulkan untuk mengevaluasi, hingga memberhentikan pak Indey, namun ada juga yang tidak sependapat.
“Alasan untuk evaluasi serta memberhentikan itu, sebab ada beberapa anggota yang terhormat ini berpendapat bahwa, keterlambatan pembahasan ini, karena mereka nilai pak penjabat mungkin kurang perhatikan hal itu, karena sering keluar daerah, namun bagi saya, terkait proses APBD yang dimulai dari tahapan KUA dan PPAS, itu merupakan tugas tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” ucap Jauwerissa.
Baca Juga: Serahkan Pelaku Bentrok, Kapolda Apresiasi Peran Para Tokoh di MalraMelihat serta menyikapi beberapa isu yang dimainkan akhir-akhir ini, Jauwerissa menilai, ada oknum-oknum tertentu yang memainkan isu-isu ini untuk menjatuhkan marwah Pemda KKT dan DPRD, misalnya saja Soal TPP.
“Ketika kita lakukan on the spot ke RSUD dr PP Maggrety, ada beberapa nakes yang sampaikan bahwa, anggran TPP itu tidak ada, padahal anggran tersebut ada. Nah sekali lagi, saya mau katakan bahwa, ada yang sengaja bermain bola liar untuk membuat polemik ini,” duga Jauwerissa.
Padahal, harus dipahami kata Jauwerissa, bahwa TPP ini baru dinggarkan dalam APBD Perubahan 2022, dikarenakan ada kesalahan penganggaran pada APBD murni 2022, oleh karena itu ketika masuk dalam proses pencairan ada mekanisme administrasi yang harus disiapkan yang dimulai dari bulan Januari hingga bulan September.
“Mungkin oknum-oknum yang ingin mengacaukan daerah ini berpikir, ketika TPP ini dianggarkan dan disahkan dalam APBDP 2022, maka langsung cair, namun ketika ada keterlambatan maka onkum-oknum ini langsung menyebar isu-isu miring. Padahal kenyataannya OPD terkait sedang siapkan seluruh laporan kinerja dan adminatrasi lainnya,” beber Jauwerissa.
Untuk itu itu Jauwerissa menegaskan, bahwa informasi yang kini menjadi polemik di masyarakat, bahwa DPRD telah mengambil keputusan untuk melakukan pengusulan pemberhentian Penjabat Bupati Daniel Indey, itu sama sekali tidak benar adanya, sebab DPRD tidak pernah mengeluarkan keputusan itu dalam paripurna.(S-26)
Tinggalkan Balasan