AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum juga memberikan bonus bagi para atlet yang berprestasi diajang Popmal IV tahun 2022 yang dijanjikan, usai penutupan event tersebut pada 27 November kemarin.

Pasalnya, hingga pertengahan bulan Desember 2022 ini, belum ada penjelasan dari pihak Pemkot Ambon, terkait bonus atlet maupun official. Padahal, disela-sela penutupan Walikota Ambon dan juga Sekot, telah menjanjikan akan memberikannya dalam waktu sehari dua, pasca penutupan event tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw minta pemkot untuk segara merealisasikan janji tersebut kepada para atlet dan official. Ini bukan soal berapa besaran bonus tersebut, tetapi bagaimana perhatian dan partisipasi pemkot terhadap mereka yang telah bertanding dan mengharumkan Kota Ambon sebagai juara umum dalam Popmal IV tahun 2022 kemarin.

“Padahal kalau forum TSP kita itu sudah terbentuk, maka hal-hal demikian seperti bonus itu, tidak harus dibebanakan dalam APBD, tetapi bisa dimanfaatkan dana-dana CSR dari BUMN-BUMN itu. Dan itu kewenangan pemkot untuk minta partisipasi dari mereka,” ujar Laturiuw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (16/12).

Menurut Laturiuw, persoalan bonus yang mungkin tidak seberapa itu, dianggap sebagai persoalan biasa, tetapi bagaimana asas manfaat bagi para atlet itu sangat besar, sehingga partisipasi nyata dari pemerintah itu harus diwujudkan.

Baca Juga: DPRD Minta Polisi Intensifkan Patroli

“Pada prinsipnya, kita mendorong pemkot untuk segera merealisasikan bonus bagi par atlet tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, bonus atlet dan official yang dijanjikan sebesar Rp 3,5 juta bagi peraih medali emas, Rp2 juta untuk peraih medali perak dan Rp1,5 juta untuk medali perunggu. Sementara pelatih dan official diberi Rp2,5 juta.

Sekot yang juga Ketua Forki Kota Ambon saat itu menjanjikan bonus khusus bagi cabor Karate, dimana untuk peraih medali emas sebesar Rp1 juta, perak Rp750 ribu dan perunggu dan yang tidak juarapun, diberikan bonus sebesar Rp500 ribu. (S-25)