DOBO, Siwalimanews – Bupati Aru Johan Gonga melaunching sistem informasi standart satuan harga (Siaga) sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan aplikasi penyusunan APBD.

Bupati saat launching tersebut mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dibuat perda sebagai petunjuk teknis pelaksanaan amanat dimaksud yang mencakup standar harga satuan, yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD dan berfungsi sebagai, batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui, dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, sebagai referensi penyusunan proyek prakiraan maju, serta sebagai bahan penghitungan pagu indkatif anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun berjalan.

Launching yang dipusatkan di Gedung Kesenian Sita Kena Dobo, Kamis (1/12) kata bupati, dipandang strategis dalam rangka optimalisasi kewajiban pemda dalam rangka mempercepat penyusunan APBD melalu apikasi ini.

Pasalnya, implementasi aplikasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pemenuhan perencanaan penganggaran pemda, yakni, standar satuan harga, standar biaya umum, dan harga satuan pokok kegiatan, serta analisa standar belanja.

“Keempat master data ini, wajib tersedia dalam penyusunan rencana belanja sebagai data base standar satuan yang memiliki peran penting dan selalu dinams, demi memudahkan penginputan RKA dalam aplikasi SIPO, sesuai dengan peruntukan jenis dan belanja yang telah ditetapkan,” uca bupati.

Baca Juga: Serahkan Pelaku Bentrok, Kapolda Apresiasi Peran Para Tokoh di Malra

Untuk itu bupati minta, dukungan penuh, serta partsisipasi aktif penyelenggara pemerintahan di masing-masing OPD, sehingga dapat disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan penyediaan perangkat, biaya dan kualitas SDM dalam pemanfaatan aplikasi ini dengan efesien dan akuntabel.

“Atas nama pemda, saya berikan apresiasi kepada reformer yang telah menggagas proyek perubahan ini, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dalam penetapan standar satuan harga, demi memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dalam kebijakan perencanaan dan program pembangunan di Kabupaten Aru,’ tutup bupati. (S-11)