Jatuhnya B3 di Perairan Namlea
JATUHNYA satu kontainer berisi bahan campuran dan diduga ada terdapat Bahan Kimia Beracun (B3) untuk olahan tambang emas ilegal di Gunung Botak, ke dalam laut saat hendak diturunkan dari KM Doronda ke atas Dermaga Pelabuhan Namlea, Selasa (28/3) sempat menghebohkan publik.
Akibatnya, ratusan ikan di kawasan Dermaga Pelabuhan Namlea ditemukan mati mendadak.
Peristiwa ikan mati mendadak ini semakin menimbulkan kecurigaan kalau isi kontainer itu ada juga bahan kimia berbahaya, jenis asam cianida (Cn) serta berbagai jenis bahan lainnya yang lazim digunakan untuk mengolah emas di kawasan Gunung Botak.
Kontaener jatuh ke laut saat hendak dipindahkan dari atas geladak depan KM Dorolonda ke Dermaga Pelabuhan Namlea.
Rauf Tuanany, pejabat di UPP Kelas 2 Namlea juga membenarkan peristiwa jatuhnya kontainer ke dalam laut.
Baca Juga: Siapakah Dibalik PT Bumi Perkasa Timur ?Pasca peristiwa kontainer yang jatuh ke dasar laut di Dermaga Pelabuhan Namlea, Polres Pulau Buru sudah ke TKP dan tangani penemuan ikan tiba-tiba timbul dan mati mendadak.
Kalau kontainer sempat terjatuh ke atas Dermaga dan langsung terbalik masuk ke dalam laut.
Pasca terjatuh ke laut, selang kemudian ditemukan ikan-ikan timbul di permukaan air dan mati mendadak.
Laporan itu menyebutkan, kalau isi dari kontainer tersebut mengandung bahan kimia, sehingga sangat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Disarankan agar PT Pelni segera mengevakuasi kontainer tersebut, sehingga isinya, bisa teridentifikasi.
Menanggapi kejadian langkah itu, pihak Polres Pulau Buru bersama Kantor Dinas Lingkungan Hidup telah terjun ke TKP.
Polisi telah mengambil sampel air laut di TKP dan juga sampel ikan-ikan yang mati untuk diuji di laboratorium di Ambon.
Satu sumber terpercaya di kompleks Pelabuhan Namlea menambahkan, kalau kontainer yang jatuh ke laut itu kuat dugaan berisi bahan campuran yang digunakan untuk mengolah emas di tambang ilegal Gunung Botak.
Bahan campuran itu, diantaranya terdapat B3 jenis CN, kotiks dan juga kapur.
Sumber ini menyebutkan, kontainer itu dengan Nomor Pengiriman DBL 8930326000018. Kontaner itu naik dari Dermaga Makassar, Ujungpandang dengan tujuan Namlea.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan B3 sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 58 bahwa setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3, tujuannya adalah untuk mencegah dan atau mengurangi resiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Maka dengan mengacu peraturan tersebut di atas Pelabuhan yang memiliki kegiatan penempatan B3 dan pengangkutan B3 wajib melakukan pengelolaannya.
Jatuhnya limbah B3 ke Perairal Laut Namlea itu tentunya mengganggu dan merusak ekosistem laut sehingga harus segera diambil langkah cepat untuk mengatasinya.(*)
Tinggalkan Balasan