AMBON, Siwalimanews – Direncanakan di bulan Maret mendatang, uang jasa Covid akan dibayarkan khususnya untuk rumah sakit lapangan.

“Kami memastikan pembayaran uang jasa Covid, khususnya untuk rumah sakit lapangan akan tuntas dibayarkan pada pertengahan bulan Maret mendatang,” ungkap Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Faradila Atamimi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kamis (17/2).

Untuk anggaran sendiri kata Atamimi, telah ditransfer lang­sung oleh Kemenkes ke rumah sakit penampung, dimana untuk BPSDM ditangani oleh RSUD Izhak Umarela dan saat ini masih menunggu finalisasi Pergub Maluku.

“Untuk anggaran sendiri sudah ada di rekening rumah sakit penampung dan kita masih menunggu pak gubernur tandatangani pergub untuk pencairan,” ungkap Atamimi.

Menurutnya, jika Pergub telah ditandatangani, maka selanjutnya Dinkes akan mengusulkan SK Gubernur terkait dengan nama-nama petugas kesehatan pada rumah sakit lapangan yang berhak mendapatkan jasa itu.

Baca Juga: 17 Warga di Bursel Positif Covid-19

Jika semua proses administrasi telah diselesaikan, maka proses pencarian terhadap 131 tenaga kesehatan yang bertugas di BPSDM, dengan nilai anggaran mencapai Rp6,5 miliar dapat dicairkan pada pertengahan bulan Maret mendatang. “Kalau pergub dan SK Gubernur telah selesai, maka kita pastikan pencairan dan pembayaran pada pertengahan Maret mendatang sudah tuntas,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mendukung penuh pembayaran jasa Covid-19 dan berharap Dinas Kesehatan konsisten dalam membayar hak tenaga kesehatan.

“Kita minta Dinas konsisten dan Kepala Dinas harus mendorong gubernur untuk mempercepat Peraturan Gubernur tersebut,” tegasnya.

Apalagi, kata politisi PKB ini, anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran jasa covid-19 telah tersedia dan hanya persoalan administrasi saja, sehingga perlu dipercepat agar tenaga kesehatan juga dapat menikmati. “Kami meminta agar Dinas Kesehatan dapat menyerahkan seluruh data tenaga kesehatan yang menerima jasa Covid-19 agar menjadi bahan pengawasan DPRD Provinsi Maluku,” pintanya.  (S-20)