Jaringan Narkoba Anggota Brimob Dikejar
AMBON, Siwalimanews – Anggota Brimob Polda Maluku berinisial PAM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba. Penyidikan masih terus dilakukan penyidik Ditresnarkoba untuk mengejar jaringannya.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo belum mau banyak berkomentar dengan alasan kepentingan pengembangan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan maka hal yang berkaitan dengan pengembangan kasus tersebut tidak bisa kami publikasikan sekarang,” kata Cahyo kepada Siwalima, di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, Mangga Dua, Selasa (14/4).
Cahyo mengatakan, kasus Narkoba yang menjerat PAM terindikasi terorganisir. Karena itu, ia belum mau menjelaskan lebih detail.
“Kami bukan bermaksud menutupi, tetapi kasus ini terindikasi sebagai kasus yang tororganisir maka untuk tidak mengganggu jalanya proses pengembangannya maka kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Faradiba Yusuf Perintah Transfer UangIa menambahkan, pengembangan penyidikan kasus tersebut harus dijaga, sehingga sindikat dibalik tersangka PAM bisa diungkap.
“Pengembangan kasus ini benar-benar kami jaga agar proses pengembangannya tidak terganggu,” kata Cahyo.
Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat juga menjelaskan, kasus Narkoba PAM masih dalam pengembangan penyidik Ditrestnarkoba.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan pihak penyidik dan untuk kepentingan penyidikan maka perkembangan kasus tersebut belum bisa dipublikasikan ke publik,” ujarnya.
Pastikan Pecat
Diberitakan sebelumnya, Polda Maluku memastikan memecat anggota Brimob berinisial PAM yang diciduk Selasa (7/4) saat bertransaksi Narkoba di kawasan Batu Meja Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
“Kepolisian tetap menindak tegas kasus kriminal, apalagi yang menjadi tersangka adalah anggota polisi,” tandas Ohoirat, kepada Siwalima, Senin (13/4) di Mapolda Maluku.
Ohoirat mengatakan, Polda Maluku sudah memecat banyak anggota polisi yang terlibat Narkoba.
“Ini bukan kasus pertama yang ditangani kepolisian, sudah sangat banyak dan sudah dari tahun lalu dan kita pecat yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus Narkoba yang menjerat anggota Brimob berinisial PAM, kata Ohoirat, masih dalam penyidikan Ditresnarkoba.
“Identitas serta pasal yang dikenakan untuk pelaku belum bisa diberikan oleh pihak penyidik, karena kepentingan penyelidikan,” ungkapnya.
Ohoirat menambahkan, jika sudah ada putusan pengadilan maka PAM pasti dipecat dari keanggotaan Polri.
“Kasus ini sudah dalam tangan penyidik, intinya ketika sudah ada putusan dari pengadilan ya kita akan kasi tindakan tegas yaitu kita pecat,” tandasnya.
Ohoirat juga menambahkan, beberapa waktu belakangan ini, sudah 7 anggota polisi yang dipecat, karena kasus penyalahgunaan Narkotika. “Jadi Polda Maluku tidak mentolerir anggotanya yang terlibat dengan Narkotika,” ujarnya.
Tersangka PAM diciduk personil Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti satu paket besar sabu-sabu. Ia diduga menjadi pengedar barang haram ini.
PAM diringkus saat akan melakukan transaksi sabu pada Selasa (7/4) malam di Batu Meja. Informasi yang diperoleh Siwalima, sebelum di ringkus tim Ditresnarkoba membuntutinya.
Tim sudah mengantongi informasi dari informan, kalau PAM yang berpangkat Brigadir ini hendak melakukan transaksi sabu.
Aksi PAM terhenti, setelah tim Ditresnarkoba mengagalkan transaksi dan meringkus dirinya di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sekitar pukul 23.30 WIT.
Dari tangan PAM lelaki 31 tahun yang bermukim di Benteng, Kecamatan Nusaniwe ini, tim Ditresnarkoba mengamankan satu paket besar sabu berserta timbangan digital dan 28 plastik bening kecil, uang tunai Rp.450 ribu dan satu buah HP merek Vivo. PAM langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Mg-7)
Tinggalkan Balasan