AMBON, Siwalimanews – Dua orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga mencoblos surat suara sisa pada TPS 42, RT 006 RW 09 Kebun Cengkeh, Kota Ambon, Rabu (27/11) diamankan polisi.

Mereka berdua diperiksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon pada Kantor Bawaslu Ambon.

Pantauan Siwalima, sekitar pukul 19.00 WIT pemeriksaan masih berlangsung disalah satu ruangan kantor itu.

Disitu juga terlihat beberapa penyidik dari Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.

Selain itu, pria yang merekam peristiwa di TPS tersebut, juga terlihat ada di kantor Bawaslu.

Baca Juga: 2025, Target Pendapatan Kota Ambon  1,2 T

Dari informasi, pria tersebut datang bersama istrinya yang diketahui adalah tim pemantau pada TPS dimaksud.

Sementara itu, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan pemeriksana tersebut.

Dia menjelaskan, peristiwa pada TPS 42 kini sudah ditangani oleh Gakkumndu dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap petugas KPPS dimaksud.

“Kejadian tadi sudah ditangani oleh Gakkumndu, lalu prosesnya sementara berjalan dan kita belum bisa menjelaskan. Hasilnya pasti diketahui publik,”ujar Sehwaky.

Ditanya apakah ada dua petugas KPPS yang sementara diperiksa, Sehwaky mengiyakan dan menjelaskan bahwa sementara dua petugas yang tengah dimintai keterangan. Selanjutnya akan disusul KPPS lainnya usai peroses perhitungan suara ditingkat TPS.

“Sementara dua yang diperiksa dulu sama yang merekam. Nanti anggota KPPS lainnya setelah perhitungan akan dimintai keterang­an. Karena kita tidak mau mengang­gu proses yang tengah berja­lan,”katanya.

Ditanya apakah pemeriksaan dilakukan untuk KPPS pada TPS 42 dan 41 seperti yang disebutkan dalam video, Sehwaky  mengatakan, bahwa hanya pada TPS 42.

“TPS 42 saja. 41 tidak ada mas­alah,” ujarnya.

Viral, Surat Sisa Dicoblos

Sementara itu sebelum diamankan dua petugas KPPS, viral sebuah video yang memperlihatkan bebe­rapa orang yang diduga petugas KPPS berada di bilik suara dengan membawa sejumlah surat suara yang belum tercoblos.

Dari video berdurasi 1 menit 22 detik yang diterima Siwalima, Rabu (27/11), terdengar suara seorang pria pengambil/perekam video, sambil mengarahkan kameranya ke bilik suara dan petugas KPPS itu mengatakan

“Ini kanapa kamong barmaeng surat suara, e mari dong ada coblos surat suara ini e. Ini barang bukti e. TPS 42. Tangkap-tangkap KPPS TPS 42 Batu Merah, Kebun Cengkeh RT 006/009, dong bage surat suara coblos kandidat tertentu,”.

Dari video itu juga terdengar seseorang yang diduga petugas KPPS membantah dengan menga­takan “Rusak, rusak”.

Pernyataan itu kembali ditepis pengambil video dengan menga­takan “rusak apa jang c parlente. Ini pak Babinsa dong barmaeng. Rusak apa goblok jang ce parlante kamong coblos jang kamong pura-pura, beta kasih pidana kamong samua disini”.

Bahkan dalam video itu, perekam juga menyebut bukan hanya satu TPS. Dalam video itu si perekam juga menyebut TPS 41 yang lokasinya berdekatan.

“TPS 41, 42 coblos surat suara sisa. Beta kasih viral kamong,”ucap sih perekam.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert Jhon Talabessy yang dikonfirmasi mengatakan, pada prinsipnya ini baru informasi lewat cuplikan video yang perlu diuji kebenarannya.

“Setiap TPS itu kan ada pengawas TPSnya, disana nanti kita dengar dia punya kronologisnya lewat laporan hasil pengawasan dari pengawas TPS disana,”ujarnya.

Jika dari laporan itu sambungnya, terdapat unsur dugaan pelanggaran, maka tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme per­undang-undangan yang berlaku.

“Kami juga dari Bawaslu Kota Ambon bersama dengan Gakkumdu juga sudah On The Spot langsung ke TKP yang bersangkutan untuk memastikan terkait dengan kebe­naran informasi ini. Mungkin itu sementara yang dapat dijelas­kan,”katanya.

Dia menambahkan, jika dilihat dari cuplikan singkat video tersebut, terlihat ada beberapa orang disitu. Untuk itu, siapa-siapa yang ada dalam video itu akan dipastikan.

“Kita juga kan belum bisa memastikan orang-orang itu siapa saja, dari pihak-pihak mana, makanya ini asas praduga tak bersalah, jadi saya juga pada prinsipnya tidak bisa memberikan keterangan yang lebih, karena kita perlu mengetahui dia punya kronologis yang terjadi di lapangan itu seperti apa. Jadi nanti kalau sebentar ada laporan hasil pengawasan yang masuk baru kita bisa memproses TPS 42 Kebun Cengkeh,”jelasnya. (S-25)