Jangan Tebang Pilih, Noija Minta Jaksa Kejar Tersangka Lain
Eks Ketua IDI Tersangka MCU di RS Haulussy
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku diminta bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus medical check up di RS Haulussy.
Demikian dikatakan praktisi hukum Fileo Pistos Noija, menanggapi ditetapkannya HT, mantan Ketua IDI Maluku, sebagai tersangka.
Noija meminta, Kejaksaan Tinggi tidak saja menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tapi juga harus menjerat pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat.
Kejati Maluku telah menetapkan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, HT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lMCU RS Haulussy Ambon.
Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT didga menerima anggaran tersebut.
Baca Juga: Enam Tahun Jaksa Tuntut Eks Bendahara Negeri RaratPenelusuran Siwalima, inisial HT yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku merujuk kepada Hendreta Tuanakotta.
Noija yang juga kuasa hukum HT mengaku, dalam kasus ini ada kerja sama atau MoU antara KPU, IDI dan RS Haulussy sehingga dalam kasus korupsi tidak saja satu tersangka tetapi ada yang turut bersama-sama.
“Beta ditunjuk sebagai kuasa hukum tetapi setahu beta dalam kasus korupsi itu tidak tersangka satu, tetapi ada pihak lainnya juga, apalagi kasus ini ada kerja sama antara KPU, IDI dan RS Haulussy,” ujar Noija saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/1).
Noija belum mau berkomentar lebih jauh tentang penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Beta minta maaf beta ditunjuk memang sebagai kuasa hukum, beta belum mau berkomentar lebih jauh, beta belajar pahami kasusnya,” ujarnya singkat.
Minta Transparan
Terpisah, praktisi hukum Ronny Samloy meminta tim penyidik Kejati Maluku jika sudah mengantongi tersangka lain maka harus transparan ke publik.
Dia memberikan apresiasi bagi tim penyidik Kejati Maluku yang sudah menetapkan satu dokter sebagai tersangka kasus MCU di RS Haulussy Ambon.
Dengan ditetapkan HT sebagai tersangka, ujarnya, banyak kalangan menilai baik kinerja terukur Kejati Maluku tetapi juga harus kejar tersangka lain, karena korupsi tidak ada tersangka tunggal.
“Sebagai Praktisi Hukum tentu kami mengapresiasi Kinerja yang ditinjukan pihak kejaksaan Tinggi Maluku yang telah berhasil menyeret salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi MCU di RS Haulussy,” ujarnya kepada Siwalima di Ambon, Rabu (4/1).
Dia meminta, Kejati Maluku untuk tidak melindungi oknum-oknum lain yang diduga terlibat jika memang sudah kantongi calon tersangka lainnya.
“Kami juga meminta Kejati jika telah kantongi tersangka lain, harus segera diInformasikan ke publik, sehingga masyarakat Tahu, jangan lindungi siapapun di balik kasus Ini,” kata Samloy.
Jangan Dilindungi
Terpisah praktisi hukum, Nelson Sianressy juga meminta tim penyidik Kejati Maluku untuk tidak melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Jaksa kan sudah memiliki data awal dan beberapa target tersangka, mestinya dilakukan secepatnya. Jangan sampai berlarut, mengingat kepercayaan masyarakat telah diberikan bagi Kejati Maluku dalam menyelesaikan Kasus Korupsi di Maluku ini,” ujar Sianressy yang diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/1).
Sianressy meminta, Kejati untuk segera umumkan tersangka lain jika memang sudah kantongi dan bukan satu tersangka saja.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima, untuk melakukan MCU di RS Haulussy Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku, KPU Maluku melakukan kerja sama dengan pihak RS Haulussy maupun IDI Maluku.
Menurut sumber, KPU Maluku mentransfer sejumlah anggaran bernilai miliaran rumah kepada pihak RS Haulussy sebagai penyelenggara MCU tersebut, dan selanjutnya RS Haulussy menyerahkan uang tersebut kepada IDI.
“Sehingga dalam kasus ini bukan satu tersangka saja, harus juga ada tersangka lain, karena ini ada kerja sama,” ujarnya.
Sedangkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (4/1) terkait kasus ini mengungkapkan, baru satu tersangka saja yang ditetapkan tim penyidik Kejati Maluku. “Baru diinformasikan satu tersangka saja HT,” ujar Kareba.
Kareba mengaku, belum ada informasi lain soal penambahan tersangka, jika ada maka dirinya akan segera sampaikan.
“Belum ada info. Kalau ada saya sampaikan,” ujarnya singkat.
Satu Dokter Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, HT, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi MCU RS Haulussy Ambon.
Untuk diketahui, Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.
Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.
Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur.
Bongkar Borok
Kejaksaan Tinggi Maluku telah meminta inspektorat untuk melakukan audit, terhadap jasa medical check up di RSUD Haulussy.
Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020.
Selain itu, audit juga mencakup dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS milik daerah tersebut.
Permintaan audit jaksa dimaksudkan untuk mengungkap dugaan kebobrokan aparatur di RS tertua di Maluku itu.
Inspektorat akan menghitung kerugian negara dua kasus korupsi yang melilit rumah sakit milik daerah Maluku itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/8) membenarkan adanya permintaan audit itu untuk menghitung kerugian negara.
“Saat ini penyidik sementara berkoordinasi dengan auditor untuk perhitungan kerugian negara,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/8).
Dalam penuntasan kasus di RS berplat merah ini, tercatat sudah 50 lebih saksi diperiksa tim penyidik Kejati Maluku.
Kata dia, pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mengetahui aliran anggaran dengan pagu lebih dari Rp2 miliar.
“Pagu anggarannya di kasus ini Rp2 miliar. kalau untuk kerugian sementara dihitung penyidik, untuk itu pemeriksaan saksi-saksi gencar dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah indikasi kerugian yang disebabkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Mereka yang diperiksa diantaranya, dua mantan petinggi Dinas Kesehatan Maluku dan RS Haulussy adalah Meikyal Pontoh dan Justini Pawa. Pontoh adalah eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, kurun waktu tahun 2016 hingga 2026.
Adapun Pawa, adalah mantan Direktur Utama RS pada tahun 2016, dimana kasus itu mulai dibidik.
Selain dua pejabat utama itu, penyidik juga memeriksa belasan dokter, salah satunya dokter Ade Tuankotta sebagai penanggung jawab IDI Maluku.
Belasan dokter yang diperiksa ini merupakan, penerima honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan, salah satunya pelaksanaan midical check up kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten, kota dan Provinsi Maluku pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2016 hingga 2020.
Sasar BNN
Seluruh pihak yang berkaitan dengan proses medical check up pada Pilkada di Maluku, disasar jaksa, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku.
Kareba mengungkapkan, tim penyidik memeriksa petugas BNN Provinsi Maluku. Petugas BNN masuk dalam tim pemeriksa medical check up Pemilihan Calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Maluku tahun 2016 hingga 2020.
“Petugas BNN diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah kabupaten, kota dan provinsi Maluku kurun tahun 2016 hingga 2020,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Kamis (7/7) lalu.
Ketika ditanyakan berapa banyak petugas BNN yang diperiksa, Wahyudi mengatakan masih dicek.
“Saya masih cek lagi, tapi diinformasi dari penyidik petugas BNN juga diperiksa,” ujarnya singkat.
Wahyudi menegaskan, tim penyidik masih terus bekerja dan memeriksa saksi-saksi lagi terkait dengan penggunaan anggaran pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 di RSUD dr M Haulussy.
Ditanya soal apakah calon kepala daerah yang mengikuti MCU akan juga dimintai keterangan, Wahyudi belum dapat memastikan, dikarenakan saat itu penyidik masih menfokuskan tenaga medis dan BNN yang bersentuhan langsung dengan pemeriksaan tersebut.
“Belum bisa di pastikan, sekarang mereka fokus terhadap saksi saksi yang ada dulu, kalau memang sudah sampai ke sana akan kita umumkan lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RS Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.
Selain pembayataan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.
BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.
Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.
Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.
Negara Rugi 600 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, empat pejabat RS Haulussy yang sudah berstatus tersangka, bakal segera diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.
Kajati mengakui, telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan yaitu, JAA, NL, HK dan MJ.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11), Kaban mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.
“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.
Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.
Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyidikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.
“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan sementara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian negarannya,” tutur Kajati. (S-26)
Tinggalkan Balasan