AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Febby Sahetapy menuntut 6 terdakwa narkoba dengan tuntutan yang berfariasi. Dari keenam terdakwa tersebut dua diantaranya pegawai pada Balai Jalan  Nasional yakni Aron Manusama dan Marviet Syauta hanya dituntut ringan yakni 1,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Lutfi Alzagladi dan Wilson Shiriver di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/9).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan Aron Manusama JPU menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aron Manusama dan Marviet Syauta dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara, ” ucap JPU

Sementara terhadap terdakwa Hendri Nanlohy JPU menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana dakwaan pasal 112. Untuk terdakwa Alter Sarimanela JPU menututnya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 8 bulan penjara sebagaimana dakwaan pasal 114, sebab dirinya merupakan residivis pada tahun 2020, dimana dirinya saat itu divonis 5,1 tahun serta dalam kasus ini dirinya masih menjalani hukuman.

Baca Juga: Anas Ajak Murad Gabung ke PKN

Sedangkan terdakwa Relis Patiserlihun yang juga merupakan residivis dihukum 9 tahun penjara yang mana saat ini terdakwa juga sementara menjalani hukumanya, atas dasar itu maka, Relis dituntut 4 tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan badan, sebagaimana dakwaan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkoba.

Untuk terdakwa Marko Pelamonia dituntut 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sama halnya dengan terdakwa Alter dan Relis, terdakwa ini juga merupakan residivis di tahun 2018 untuk kasus yang sama.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa.(S-26)