Jaksa Tuntut Residivis Narkoba 11 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut residivis narkoba, Faud Hajar Thaha (35), dengan pidana selama 11 tahun penjara.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (2/8).
Warga Pulau Dullah Selatan, Kota Tual ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana diancam dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa selama 11 tahun, di potong masa tahanan,” ungkap JPU Ela Ubleuw, dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Orpa Mathina, dibantu dua hakim anggota lainnya.
Baca Juga: Mantan Kades Kota Lama Dituntut 5 Tahun PenjaraJPU dalam pertimbangan tuntutannya menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah berulang. Bahkan terdakwa saat menjalani pidana dalam perkara yang sama, tetapi belum selesai menjalani pidana malah sudah melakukan tindak pidana ulang.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada awalnya tanggal 15 Juli 2022, saat itu petugas dari BNNP Maluku yakni, Onifaris Matjora, Rolad Albetrus Watimena dan Krisman Erlely, mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual dengan menggunakan jasa pengiriman barang J&T Ekspres, dan didalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dari informasi itu, para saksi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di J&T Ekspres di Ambon. Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak J&T untuk sama-sama mengawasi paket tersebut, sampai ke kota Tual. Setelah diteruskan ke Kota Tual, pada Sabtu 18 Juli, para saksi kemudian menghubungi karyawan J&T di Kota Tual untuk bekerjasama mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut.
Selanjutnya, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba, dan disitu ternyata diketahui milik terdakwa. Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.
Saat ditangkap terdakwa mau hendak kabur melalui belakang rumah, namun karena kecepatan petugas niat kabur terdakwa tidak berhasil malah dibekuk petugas.
Saat itu juga, terdakwa dan barang bukti sebanyak 10 gram sabu diamankan untuk proses hukum.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (S-26)
Tinggalkan Balasan