AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Ke­jaksaan Tinggi Maluku me­nun­tut residivis nar­koba, Faud Ha­jar Thaha (35), de­ngan pidana selama 11 ta­hun penjara.

Tuntutan JPU tersebut di­bacakan dalam persidangan yang berlangsung di Peng­adilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (2/8).

Warga Pulau Dullah Sela­tan, Kota  Tual ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalah­gunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana diancam da­lam pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 1999  tentang Narkotika.

Selain pidana badan, ter­dakwa juga dibebankan mem­­bayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi  huku­man pidana kepada terdakwa selama 11 tahun, di potong masa tahanan,” ungkap JPU Ela Ubleuw, dalam amar tun­tutan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Orpa Mathina, dibantu dua hakim anggota lainnya.

Baca Juga: Mantan Kades Kota Lama Dituntut 5 Tahun Penjara

JPU dalam pertimbangan tun­tutannya menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah berulang. Bahkan terdakwa saat menjalani pidana dalam perkara yang sama, tetapi belum selesai menjalani pidana malah sudah melakukan tindak pidana ulang.

Sedangkan hal yang meri­ngankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung.

JPU dalam tuntutannya menye­butkan, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada awalnya tanggal 15 Juli 2022, saat itu petugas dari BNNP Maluku yakni, Onifaris Matjora, Rolad Albetrus Watimena dan Krisman Erlely, mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual dengan  menggunakan jasa pengi­riman barang J&T Ekspres, dan didalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dari informasi itu, para saksi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di J&T Ekspres di Ambon.  Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak J&T untuk sama-sama mengawasi paket tersebut, sampai ke kota Tual. Setelah diteruskan ke Kota Tual, pada Sabtu 18 Juli, para saksi kemudian menghubungi karyawan J&T di Kota Tual untuk bekerjasama mencari tahu siapa  pemilik barang haram tersebut.

Selanjutnya, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba, dan disitu ternyata diketahui milik terdakwa. Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota  Tual.

Saat ditangkap terdakwa mau hendak kabur melalui belakang rumah, namun karena kecepatan petugas niat kabur terdakwa tidak berhasil malah dibekuk petugas.

Saat itu juga, terdakwa dan barang bukti  sebanyak 10 gram sabu diamankan untuk proses hukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (S-26)