AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Barat Daya di Wonreli menuntut mantan Kepala Desa Kotalama, di Pulau Kisar, MBD, Pieter Nicodemus Lerrick, dengan pidana penjara selama lima tahun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat pekan kemarin.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan JPU  Asmin Hamja, dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dibantu dua hakim anggota lainnya, Senin (31/7).

Selain pidana badan, lanjut JPU, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.404.187.029. Jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun dua bulan kurungan.

Hal yang meringankan, ter­-dak­wa berlaku sopan di persida­ngan, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung progran pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandas JPU.

JPU dalam berkas  tuntutannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa di tahun 2016, yang mana pemerintah mengalokasikan ADD dan DD untuk Desa Kotalama masing-masing, ADD sebesar Rp.111.300.000 dan DD sebesar Rp.717.400.000.

Namun, dalam pengelolaannya Aloksi Dana Desa dan Dana Desa tersebut, terdakwa tidak membentuk tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), padahal sesuai aturan harusnya dilakukan pemben­tukan tim untuk dapat mengelola anggaran ratusan juta itu.

Dalam realisasi anggaran pun, diketahui terdakwa hanya mengelola sendiri tidak pernah melibatkan perangkat desa lain, akibatnya banyak pertanggungjawaban yang di buat fiktif. Diantaranya, pembelian body jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat sound systim, body ketinting satu buah dengan usaha keramba serta beberapa alat pengadaan lainnya. Akibatnya, sebagaimana hasil perhitungan audit Inspektorat daerah MBD terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.404.029.187. (S-26)