SAUMLAKI, Siwalimanews – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar Jozef James Kelwulan ditunjuk menjadi penjabat sekda.

Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Penjabat Bupati KKT Ruben Benharvioto Moriolkosu berdasarkan SK Gubernur Nomor: 800.1.3.3/1873 tertanggal 21 Juli tahun 2023 di  lantai II Kantor Bupati Senin (31/7).

Penjabat Bupati KKT Ruben meminta kepada seluruh pimpinan OPD dan jajaran dibawahnya mendukung kerja penjabat sekda saat ini.

“Saya mengajak seluruh OPD, ASN, jajaran forkopimda dan masyarakat memberikan dukungan bagi penjabat sekda dalam melaksanakan tugas,” pesan bupati.

Ia juga meminta kepada penjabat sekda ia meminta agar bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Baca Juga: Walikota Ajak ASN Bekerja dengan Hati

Selain itu seorang sekda juga dalam bekerja harus  berpedoman pada peraturan yang berlaku, professional, loyal serta berintegritas.

Jabatan penjabat sekda menurutnya memiliki peran yang sangat sentral karena berkewajiban memimpin sekretariat serta membantu pejabat bupati menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan aparatur di jenjang di bawah.

“Saya berharap saudara penjabat sekda harus menghadirkan sebuah organisasi birokrasi yang tidak sekedar hadir, tetapi memiliki makna, posisi fungsi, tugas, hak dan kewajiban dalam memimpin OPD di bawahnya,” pintanya.

Tidak hanya itu ia mengaku kalau jabatan sekda yang ditinggalkan selama ini kosong karena ditunjuk menjadi penjabat bupati. “Jadi untuk mengisi kekosong yang saya ditinggalkan saat itu sebagai sekda definitif yang dilantik menjadi penjabat bupati,” ujarnya.

Berkaitan dengan pelantikan hari ini, perlu ditekankan bahwa pelantikan penjabat sekda KKT juga sesuai dengan Peraturan Presiden nomor: 3 Tahun 2018.

Dikatakannya, isi Perpres tersebut menyatakan bahwa bupati atau walikota mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekda kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sesuai amanat pasal 4 huruf b Permendagri, menyatakan penjabat sekda kabupaten atau kota yang ditunjuk oleh gubernur harus memenuhi persyaratan.

“Jadi penetapan pejabat sekda KKT telah menaati asas ne bis vexari rule yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hal lain yang juga menjadi dasar penerapan Kelwulan karena  telah melewati kajian track record seperti memiliki pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/C dan memiliki penilaian prestasi kerja penilai baik dalam 2 tahun terakhir. (S-26)